SURABAYA, INFONEWS.ID - Niat mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru membawa Yudi Surya ke balik jeruji besi. Warga Surabaya itu divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian online.
Dalam perkara tersebut, Yudi terbukti memainkan permainan judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Baca juga: Ateng Sopyan Nurdin Sabet Gelar Juara HGI City Cup 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, membenarkan bahwa permainan yang dimainkan Yudi merupakan permainan judi slot yang terdapat dalam aplikasi HGI.
Hal itu disampaikan Ida Bagus setelah wartawan Jurnalis Siaga Indonesia menunjukkan sejumlah aplikasi permainan yang tersedia di perangkat digital.
“Benar, pakai aplikasi teratas. Slot permainan yang ada dalam Higgs Games Island,” kata Ida Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa Mahjong Ways 3 merupakan salah satu permainan yang dimaksud.
“Betul, Pak. Salah satunya permainan di Aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” Tegas Ida Bagus.
JPU Ungkap Transaksi Koin
Menurut Ida Bagus, perkara perjudian online tidak hanya berkaitan dengan pihak yang membuat atau menyebarkan promosi judi. Aktivitas bermain dan transaksi yang berkaitan dengan hasil permainan juga dapat menjadi bagian dari perkara.
Dalam kasus Yudi, jaksa menyebut terdakwa melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot.
“Yang bersangkutan, terdakwa Yudi Surya, terbukti melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot Mahjong Ways 3,” kata Ida Bagus.
Berdasarkan fakta persidangan, Yudi melakukan top up koin atau emas secara bertahap. Koin tersebut digunakan untuk memainkan sejumlah permainan slot, termasuk FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, dan Mahjong Ways 3.
Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Baca juga: Didukung HGI, Domino Kian Didorong Menjadi Olahraga Prestasi
Bermain di Warung Kopi
Kasus ini bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat mendapati Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Yudi menggunakan telepon seluler Realme warna silver untuk mengakses permainan melalui aplikasi Higgs Domino.
Petugas kemudian mengamankan telepon seluler tersebut. Dalam perangkat itu ditemukan riwayat aktivitas perjudian online.
Dalam persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
Baca juga: Literasi Digital Jadi Benteng Anak Muda di Era Platform Online
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Yudi dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Yudi juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian. Namun, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara ini menunjukkan bahwa alasan memenuhi kebutuhan ekonomi tidak menghapus konsekuensi hukum dari perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform digital.
Editor : Alim Kusuma