SUBANG, INFONews.ID - Praktisi hukum Darman Sri Gandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa gagasan melepas ribuan burung asal Vietnam dengan alasan menambah populasi satwa Indonesia tidak dapat dijadikan dasar keputusan tanpa pemeriksaan ilmiah.
“Menambah jumlah burung bukan jaminan memperkaya keanekaragaman hayati. Tanpa pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, dan penilaian habitat, pelepasan justru berpotensi memindahkan risiko kepada satwa lokal. Alam Indonesia tidak boleh menanggung akibat keputusan yang gegabah!”
Menurutnya, satwa yang diamankan harus mendapat perawatan dan penanganan karantina yang layak. Penyebab kematian burung juga perlu diperiksa, bukan sekadar dicatat dalam daftar barang bukti.
Darman menegaskan bahwa penanganan satwa harus berjalan bersama pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyelundupan.
“Jangan berhenti pada siapa yang menjaga kandang. Telusuri siapa yang membayar pengiriman, mengatur jalur masuk, memberikan perintah, dan menerima hasil perdagangan. Jika alat bukti mengarah kepada pemodal atau pengendali, penyidikan wajib mengikuti bukti tersebut.”
Ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah kejelasan peran dan pertanggungjawaban setiap pihak.
“Pelaksana lapangan tidak boleh dijadikan penutup perkara untuk membiarkan pengendali luput. Tetapi hubungan bisnis atau kedekatan dengan tersangka juga tidak otomatis membuktikan kesalahan. Ungkap dengan bukti, bukan asumsi.”
“Selamatkan satwanya secara bertanggung jawab. Telusuri aliran uangnya. Buktikan rantai perintahnya. Tidak boleh ada kekebalan bagi pihak yang terbukti terlibat, dan tidak boleh ada orang dikorbankan tanpa dasar hukum!” (*)
Editor : Tudji Martudji