SIDOARJO, INFONews.ID — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam ke Sidoarjo, Jawa Timur. Satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan resmi, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Dari total burung yang diamankan, 3.233 ekor masih hidup, sementara 161 ekor ditemukan mati. Dua warga negara Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bareskrim menyatakan perkara masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan utama serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Praktisi hukum nasional Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh pemodal, pengendali, pemasok, jalur masuk, hingga pihak penerima.
“Kalau yang ditangkap hanya orang yang mengurus dan merawat burung, sementara siapa pemilik modal, siapa pengendali, siapa pemasok, bagaimana jalurnya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana satwa tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia belum terungkap secara utuh, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai,” tegas Rikha.
Ia menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara vertikal dan horizontal, tidak hanya melihat siapa yang berada di gudang, tetapi juga menelusuri seluruh rantai perbuatan.
Persoalan Kedaulatan Hukum dan Biosekuriti
Rikha menilai kasus ini bukan sekadar perdagangan satwa biasa. Pemasukan hewan dari luar negeri berkaitan langsung dengan sistem karantina dan perlindungan kesehatan hewan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) juga mencatat bahwa Vietnam masih memiliki kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), sehingga aspek biosekuriti menjadi perhatian serius.
“Karantina bukan formalitas administratif. Karantina adalah benteng negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit serta melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rikha, penyidikan harus menjawab sejumlah pertanyaan kunci, antara lain: dari mana burung-burung itu diberangkatkan, siapa pemilik dan pembiaya pengiriman, siapa yang memesan atau menerima di Indonesia, melalui jalur mana satwa masuk, siapa yang mengatur transportasi hingga Sidoarjo, siapa pemilik lokasi penyimpanan, serta apakah terdapat jaringan perdagangan satwa lintas negara yang lebih besar.
Telusuri Uang, Bukan Hanya Barang
Rikha juga mendorong aparat untuk menerapkan pendekatan follow the money jika ditemukan indikasi transaksi atau keuntungan ekonomi. Nilai ekonomi ribuan satwa dan jaringan perdagangan lintas negara perlu didalami melalui bukti transaksi, komunikasi, dokumen pengiriman, rekening, dan hubungan antarpihak.
“Kalau ada keuntungan ekonomi, maka penyidik jangan hanya berhenti pada barang bukti burung. Telusuri uangnya. Telusuri komunikasinya. Telusuri pengirimnya. Telusuri penerimanya. Telusuri siapa yang memberikan perintah. Semua harus dibangun dari alat bukti, bukan asumsi,” katanya.
Ia menambahkan, kematian 161 ekor burung tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Pemeriksaan dan dokumentasi penyebab kematian serta kondisi kesehatan satwa harus dilakukan secara profesional, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena satwa masuk tanpa prosedur karantina.
Penegakan Hukum Tegas, tetapi Konstitusional
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Rikha mengingatkan agar proses penyidikan tetap objektif, profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Status tersangka bukan putusan bersalah. Semua pihak tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Hukum harus keras terhadap perbuatannya, tetapi tetap adil terhadap manusianya. Profesionalitas aparat justru terlihat ketika penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa kriminalisasi, tanpa intervensi, dan tanpa berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa pengungkapan 3.394 ekor burung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sistem perdagangan satwa lintas negara jika memang ditemukan bukti adanya jaringan.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Tetapi negara juga tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Bongkar dengan alat bukti. Ungkap berdasarkan fakta. Kejar pengendali apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan berhenti pada tangan yang terlihat apabila ada bukti mengenai tangan yang mengendalikan,” pungkas Rikha. (*)
Editor : Tudji Martudji