SURABAYA, INFONews.ID — Nama Fitria Rahmawati tercatat dalam dua proses hukum yang berlangsung di wilayah berbeda.
Di Surabaya, Fitria dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang ke Polsek Sawahan sejak 29 November 2023. Sementara di Jakarta, namanya tercatat sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara berbeda.
Sejumlah dokumen terkait kedua proses tersebut diperlihatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kepada media ini, pada Kamis (1/10/2026).
Dokumen-dokumen itu menjadi dasar penelusuran awal media ini. Namun, posisi masing-masing pihak dalam dua proses hukum tersebut tetap perlu ditempatkan secara berbeda sesuai kapasitas dan tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan sebenarnya.
Untuk perkara di Surabaya, Fitria tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
"Sedangkan dalam perkara di Jakarta, dokumen Kompolnas mencatatnya sebagai saksi, ini menjadi alasan penelusuran saya, karena nama saya muncul," kata Frizon.
Dua status tersebut bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya seseorang.
Laporan di Polsek Sawahan Surabaya, dilakukan sejak tahun 2023. Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat membuat laporan terhadap Fitria dengan terbitnya LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan pada 29 November 2023.
Menurut dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
"Ini, laporan saya terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata di PN Surabaya," ujar Frizon.
Dugaan tersebut merupakan posisi hukum pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Di dokumen lainnya yang diperlihatkan Frizon, terdapat pula SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025.
Frizon menyampaikan bahwa dokumen tersebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, alasan ketidakhadiran serta keseluruhan proses pemanggilan tetap membutuhkan penjelasan dari pihak yang menangani perkara. Ketidakhadiran dalam sebuah panggilan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan kesalahan.
Nama Fitria Muncul dalam Dokumen Kompolnas
Kemudian, pada 13 September 2026, surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 mencatat Fitria Rahmawati sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam dokumen tersebut, Rina Susanty Florida Pardede tercatat sebagai pelapor, sedangkan Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat sebagai terlapor. Selain Fitria, terdapat pula nama Wulan Puji Lestari sebagai saksi.
Keberadaan Fitria sebagai saksi dalam perkara tersebut dengan demikian memiliki dasar dokumenter yang diperlihatkan juga oleh Frizon sebagai bukti.
Namun, dokumen yang diterima media ini belum menjelaskan secara lengkap konteks pemeriksaan Fitria di Jakarta maupun apakah penyidik mengetahui adanya laporan yang mencantumkan namanya di Polsek Sawahan, Surabaya. Hal itu menjadi bagian yang masih perlu dikonfirmasi.
Somasi, September 2026
Persoalan tersebut kembali disorot setelah Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan surat somasi kepada Fitria Rahmawati pada September 2026.
Somasi Nomor 1587/SOMASI-ULTIMATUM/RP-SBY/IX/2026 tersebut merujuk pada laporan di Polsek Sawahan dan perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
Dalam surat itu, kuasa hukum Frizon mempersoalkan kehadiran Fitria sebagai saksi dalam perkara di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Isi somasi tersebut merupakan argumentasi dan posisi hukum pihak Frizon. Karena itu, substansinya tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian atau putusan pengadilan.
Frizon menambahkan, ada rencana pemanggilan pada Oktober 2026, dan dirinya manunggu itu, untuk memastikan hasil atau perkembangan laporannya. Sebelumnya, pada 29 September 2026. Frizon bersama kuasa hukum Rikha & Partners mendatangi Polsek Sawahan di Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada 2023.
Disampaikan oleh Frizon, bahwa dirinya bertemu dengan Aipda Dicky Mulyono dan memperoleh informasi bahwa Fitria Rahmawati serta Danny Leonardo Pardede akan dipanggil kembali pada Oktober 2026.
Frizon juga menyampaikan bahwa dirinya meminta kepastian mengenai waktu pemanggilan tersebut. Namun, menurut keterangannya, belum ada tanggal pasti yang diberikan.
Dengan demikian, sampai tahap ini yang tersedia adalah informasi mengenai rencana pemanggilan, bukan bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan.
Pelaksanaan pemanggilan nantinya masih perlu diverifikasi melalui surat panggilan atau dokumen pemeriksaan resmi.
Masih Ada Ruang Klarifikasi
Rangkaian dokumen dan keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan faktual yang belum seluruhnya terjawab. Di antaranya mengenai alasan ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan di Polsek Sawahan, konteks pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, serta apakah terdapat pengetahuan atau koordinasi antara pihak yang menangani kedua proses hukum tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada Fitria Rahmawati selaku pihak yang dilaporkan serta Polsek Sawahan di Surabaya terkait perkembangan laporan tersebut.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.
Untuk keberimbangan, media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)
Editor : Tudji Martudji