Jumat, 02 Okt 2026 00:57 WIB

Kapolri Baru, Ujian Lama: Advokat Rikha Permatasari Desak Suyudi Buktikan Reformasi Lewat Perkara Elly Robi Yennia

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia

JAKARTA, INFONews.ID — Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri membuka harapan baru bagi pembenahan Polri. Namun, menurut Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., harapan itu harus diukur dari keberanian pimpinan baru memeriksa persoalan konkret di jajarannya, termasuk keberatan mantan anggota Polri Elly Robi Yennia atas proses pemberhentiannya di Polda Nusa Tenggara Timur.

Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (1/10), setelah melalui persetujuan Komisi III dan rapat paripurna DPR RI. Seusai pelantikan, Kapolri menyampaikan prioritas berupa pembenahan internal, pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan kedekatan dengan masyarakat.

“Saya menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Angin segar yang dinantikan masyarakat harus terasa dalam penanganan perkara nyata. Reformasi internal akan dipercaya ketika keberatan terhadap tindakan aparat diperiksa dengan terbuka, termasuk keberatan dari anggota atau mantan anggota Polri sendiri,” ujar Rikha.

Rikha merujuk pada gugatan perdata Elly Robi Yennia yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg. Dalam perkara itu, Elly mempersoalkan dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya, proses pemeriksaan etik, permintaan banding, serta dua keputusan pemberhentian yang menurut keterangannya terbit pada 2023 dan 2025. Perkara tersebut masih berjalan; sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.

Menurut keterangan kliennya, utang yang pernah ia miliki di Pegadaian telah lunas pada 2021. Elly membantah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang dikaitkan dengannya. Ia juga menyatakan telah menyampaikan bantahan dalam sidang kode etik dan meminta kesempatan banding.

“Pertanyaannya sederhana dan harus dijawab dengan bukti: dari mana dokumen kredit itu berasal, bagaimana bantahan klien kami diperiksa, apa tindak lanjut permintaan bandingnya, dan apa dasar masing-masing keputusan pemberhentian? Kami meminta Kapolri baru memastikan pertanyaan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Rikha.

Rikha menekankan bahwa permintaan pemeriksaan internal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi perkara yang sedang disidangkan. Pengadilan tetap berwenang menilai gugatan berdasarkan bukti para pihak. Pada saat yang sama, pimpinan Polri dapat memastikan bahwa berkas dan proses internal yang dipersoalkan dapat ditelusuri serta dijelaskan secara bertanggung jawab.

“Klien kami menyampaikan bahwa persoalan ini berdampak berat bagi keluarganya. Jangan biarkan janji penegakan hukum yang adil berhenti pada pidato pelantikan. Mulailah dengan memastikan setiap keputusan yang mengubah hidup seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji,” kata Rikha.

Rikha juga menyampaikan penghargaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pengabdiannya selama memimpin Polri. Ia berharap kepemimpinan baru memperkuat integritas institusi dengan memberi jawaban yang jelas terhadap setiap keberatan yang diajukan melalui jalur hukum.

Seluruh keberatan Elly mengenai dokumen kredit dan proses pemberhentian merupakan dalil yang masih harus dibuktikan. Para Tergugat berhak menyampaikan jawaban dan bukti, sedangkan penilaian akhir atas gugatan berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Editor : Tudji Martudji