Kamis, 01 Okt 2026 20:15 WIB

LPSK Serahkan Kompensasi Rp1,225 Miliar untuk Korban Bom Surabaya 2018

LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,225 miliar kepada tujuh korban bom Surabaya 2018 dan memperkuat kerja sama perlindungan korban dengan Pemprov Jatim. INPhoto/Tudji
LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,225 miliar kepada tujuh korban bom Surabaya 2018 dan memperkuat kerja sama perlindungan korban dengan Pemprov Jatim. INPhoto/Tudji

SURABAYA, INFONEWS.ID - Negara kembali menyalurkan hak kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi senilai total Rp1,225 miliar kepada tujuh korban ledakan bom di Surabaya pada 2018.

Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kerja sama kedua lembaga diarahkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban, sekaligus mempercepat pemenuhan hak serta proses pemulihan setelah seseorang menjadi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting karena kebutuhan korban tidak berhenti pada proses hukum. Korban juga membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, hingga kerugian ekonomi.

“MoU ini menjadi penting dan merupakan sebuah langkah yang lebih maju. Sudah maju, tetapi harus lebih maju lagi,” ujar Achmadi.

Menurut dia, kolaborasi dengan Pemprov Jawa Timur juga diharapkan membuat pertukaran data dan informasi mengenai korban menjadi lebih cepat. Dengan begitu, layanan perlindungan maupun pemulihan dapat diberikan secara lebih tepat.

Tujuh penerima kompensasi dalam kegiatan tersebut merupakan korban maupun ahli waris korban peristiwa terorisme yang terjadi di sejumlah gereja di Surabaya pada 2018.

Dua korban meninggal dunia, yakni Almh. Martha Djumadi dan Alm. Nuchin, masing-masing memperoleh kompensasi sebesar Rp250 juta.

Martha dan Nuchin merupakan korban ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada 2018.

Selanjutnya, dua korban dengan kategori luka berat, Raquel Aurellia Putri dan Mohammad Erfan, masing-masing menerima Rp210 juta.

Untuk korban dengan luka sedang, Hana Okfi Darijanti dan Robby Pudjianto, masing-masing mendapatkan kompensasi Rp115 juta.

Hana merupakan korban ledakan di Gereja Kristen Indonesia pada 2018, sementara Robby menjadi korban ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.

Adapun Eva Poernomo Wihardjo, korban luka ringan dalam ledakan di Gereja Santa Maria Tak Bercela pada 2018, menerima kompensasi sebesar Rp75 juta.

Jika dirinci, total kompensasi yang disalurkan terdiri atas Rp500 juta untuk dua korban meninggal, Rp420 juta untuk dua korban luka berat, Rp230 juta bagi dua korban luka sedang, serta Rp75 juta untuk satu korban luka ringan.Totalnya mencapai Rp1,225 miliar.

Selain menyerahkan kompensasi, LPSK mengungkap tingginya kebutuhan perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur.

Hingga Agustus 2026, tercatat 1.652 pemohon perlindungan berasal dari Jawa Timur. Angka itu menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pemohon terbanyak ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Achmadi mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara LPSK dan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak tindak pidana terhadap korban memiliki dimensi yang luas. Kerugian yang muncul tidak hanya berupa luka atau gangguan psikologis, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi korban dan keluarganya.

“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, tetapi juga secara undang-undang termasuk kerugian ekonomi,” katanya.

Untuk korban terorisme masa lalu, LPSK masih melakukan penjangkauan dan asesmen di sejumlah wilayah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi masing-masing korban, termasuk kebutuhan medis dan psikologis.

Proses pemulihan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Kondisi luka, trauma, serta kebutuhan setiap korban berbeda.

“Masih ada beberapa korban yang belum selesai di beberapa daerah. Ini akan terus kita lakukan melalui upaya-upaya penjangkauan dan asesmen, baik secara medis maupun psikologis,” ujar Achmadi.

Di Jawa Timur, proses pemenuhan hak korban disebut sudah hampir selesai. Namun, masih terdapat satu korban yang prosesnya belum dapat dituntaskan karena kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan.

Persoalan pemenuhan hak korban juga tidak hanya menyangkut kompensasi. LPSK masih menemukan perkara restitusi yang belum sepenuhnya terealisasi karena aset yang menjadi bagian dari pemenuhan restitusi belum berhasil dijual.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah provinsi siap membantu kebutuhan pemulihan korban, termasuk apabila masih diperlukan layanan kesehatan lanjutan.

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim memiliki jaringan fasilitas kesehatan yang dapat mendukung proses tersebut, seperti RSUD Dr Soetomo, Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Menur, RS Saiful Anwar Malang, rumah sakit di Madiun, serta Karsa Husada.

“Kalau hal itu berkaitan dengan proses yang harus dilanjutkan layanan kesehatannya, silakan dilaksanakan kalau itu berkesesuaian dengan rumah sakit-rumah sakit yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” kata Khofifah.

Selain penanganan medis, dia menilai aspek psikologis perlu mendapatkan perhatian serius. Trauma akibat tindak kekerasan dapat berbeda pada setiap orang sehingga penanganannya harus menyesuaikan kebutuhan korban.

“Psychological recovery tentu tidak sama antara satu dengan yang lain. Pendekatan-pendekatan yang efektif dari para psikolog pelayan, mungkin psikolog forensik atau psikolog klinis dan seterusnya, sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Khofifah mengatakan kesepakatan dengan LPSK menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada masyarakat.

Bagi korban terorisme masa lalu, pemenuhan kompensasi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara setelah mereka mengalami dampak langsung dari tindak kekerasan. 

Namun, proses pemulihan tetap membutuhkan dukungan berkelanjutan, baik dalam bentuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis maupun dukungan sosial.

Editor : Alim Kusuma