YDSF : Bersedekah Bisa dari Rumah
Infonews.id I Surabaya - Wabah virus corona di Indonesia membuat banyak pihak mulai menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan dan menghindari lokasi-lokasi tempat berkumpulnya banyak orang.
Dampak dari himbauan itu, masyarakat mulai membatasi diri untuk tidak keluar rumah dan tidak berkumpul. Begitu juga dengan kegiatan orang berdonasi.
Petugas fundraising Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), Abdul Kohar, mengatakan di beberapa lokasi pengambilan donasi perkantoran dan rumah donatur mulai ada himbauan untuk menggunakan masker dan antiseptic tangan untuk antisipasi virus corona. Beberapa lokasi bahkan melarang masuk bila tidak memakai masker.
Melihat kondisi itu, YDSF mengajak masyarakat untuk bersedekah dari rumah atau kantor. Direktur YDSF Agung Wicaksono mengatakan dengan bersedekah dari rumah atau kantor, orang tidak lagi was-was atau khawatir tertular virus corona.
“Bersedekah dari rumah juga akan mengurangi kontak langsung, terutama dengan petugas fundraising yang biasa mengambil donasi. Karena penyebaran juga bisa terjadi dari uang yang dipegang," katanya.
Agung menjelaskan, untuk bersedekah dari rumah, orang cukup menggunakan m-banking di smartphonenya atau dengan scan barcode layanan e-money. Layanan ini lebih mudah, nyaman dan tak harus keluar ruangan.
“Banyak chanel yang bisa digunakan untuk bersedekah ke YDSF. Mulai dari transfer, scan barcode hingga layanan jemput. Namun, layanan transfer dan scan barcode lebih aman dan efektif untuk saluran bersedekah,” imbuhnya.
Kepala Divisi Penghimpunan YDSF, Widodo Agus Satmoko, menuturkan, meskipun kondisi akibat Covid 19 tidak menentu, tapi layanan kemudahan bersedekah tetap menjadi prioritas.
“Kami berusaha untuk memberikan layanan mudah bersedekah. Baik melalui transfer atau pun cukup dengan scan barcode. Apalagi melihat kondisi saat ini, cara bersedekah dari rumah lebih aman. Apalagi saat ini dibutuhkan donasi untuk mendukung program penanggulangan Covid 19 seperti penyemprotan disinfectan, penyediaan sabun cair di tempat umum dan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis,” pungkasnya. (Lim).
Editor : Tudji Martudji