Kamis, 11 Jun 2026 23:00 WIB

Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Pembahasan berlangsung dalam forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan organisasi wartawan. INPhoto/Dewan Pers
Pembahasan berlangsung dalam forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan organisasi wartawan. INPhoto/Dewan Pers

JAKARTA, INFONEWS.ID – Dewan Pers mengumpulkan masukan dari berbagai organisasi pers terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus meningkatkan posisi tawar industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pembahasan berlangsung dalam forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan organisasi wartawan, perusahaan pers, asosiasi media, hingga lembaga pendamping kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan lanskap media dan teknologi. Karena itu, diperlukan langkah-langkah baru agar keberlanjutan industri pers tetap terjaga.

"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan menemukan solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujarnya.

Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, serta sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam diskusi tersebut, muncul beberapa poin utama yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam revisi regulasi. Salah satunya adalah pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Selain itu, peserta juga mengusulkan pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan. Pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan juga menjadi perhatian utama.

Peserta menilai karya jurnalistik saat ini banyak dimanfaatkan untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Aktivitas tersebut menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum sepenuhnya memberikan kompensasi yang seimbang kepada perusahaan pers maupun para pembuat konten jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi mengelola lisensi dan distribusi manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Skema tersebut dinilai dapat memperkuat posisi industri pers nasional saat berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan teknologi pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan usulan perlindungan karya jurnalistik tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan perlindungan yang diusulkan difokuskan pada pemanfaatan komersial karya jurnalistik.

Menurutnya, penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap dimungkinkan dan tidak menjadi sasaran pembatasan dalam regulasi yang diusulkan.

Seluruh masukan dari organisasi pers dan pemangku kepentingan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers yang nantinya disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.

Editor : Alim Kusuma