SURABAYA, iNFONews.ID - Tower Telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) adalah infrastruktur telekomunikasi berbentuk menara besi dengan ketinggian tertentu. Memiliki fungsi mengirim atau menerima sinyal radio untuk layanan seluler dan/juga internet. Tower ini menghubungkan ponsel pengguna ke jaringan inti operator. Komponen utamanya meliputi antena, kabinet radio, dan menara.
Tower telekomunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga. Tower BTS digunakan bersama-sama para provider untuk memasang alat seperti antena. Pemasangan antena itu dimaksudkan untuk memperkuat jaringan atau sinyal di wilayah tersebut.
Namun, ada kalanya tower komunikasi malah dibangun di area yang dekat dengan pemukiman masyarakat. Mirisnya, pembangunan menara besi di perkampungan warga acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan terkait. Padahal, masyarakat perlu tahu dan punya hak terkait dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower tersebut. Misalnya tentang dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Tak jarang terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang membangun tower tersebut.
*Kewajiban Perusahaan Penyedia Tower BTS
Perusahaan pengelola tower BTS memiliki sejumlah kewajiban hukum dan sosial terhadap warga sekitar, terutama yang terdampak langsung oleh berdirinya dan beroperasionalnya tower.
1. Sosialisasi dan Izin Lingkungan
Sebelum pembangunan, perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk menyampaikan informasi terkait rencana pembangunan, mendengarkan masukan, dan mengatasi kekhawatiran warga.
Persetujuan Warga: Warga sekitar (terutama radius tertentu) berhak memberikan persetujuan atau penolakan. Pembangunan tanpa izin dan sosialisasi seringkali memicu penyegelan oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi Lingkungan: Perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk rekomendasi dari aparat setempat (RT/RW/Desa/Kelurahan).
2. Kompensasi dan Ganti Rugi
Kompensasi Dampak: Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada warga yang berada di radius dampak, misalnya radius 42 meter atau sesuai Peraturan Daerah (Perda Kab/Kota setempat).
Ganti Rugi Kerusakan: Perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan barang-barang elektronik warga yang disebabkan oleh gangguan petir atau teknis akibat keberadaan tower. *Ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti tertuang di Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang PMH atau onrechtmatige daad, yakni "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Pasal ini menjadi dasar hukum gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil.
Agar suatu perbuatan dapat digugat berdasarkan pasal ini, lima unsur berikut, yakni :
1. Adanya perbuatan: Tindakan aktif maupun pasif.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum: Melanggar undang-undang, hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, atau kepatutan dalam masyarakat.
3. Adanya kesalahan: Perbuatan dilakukan karena kesengajaan atau kelalaian (culpa).
4. Adanya kerugian: Kerugian nyata baik material (kekayaan) maupun immateriil (reputasi/psikologis).
5. Hubungan kausal: Ada sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
*Jaminan Kesehatan dan Jiwa
Beberapa peraturan daerah (Raperda) mengatur kewajiban perusahaan tower atau menara untuk menjamin asuransi kesehatan dan jiwa bagi warga yang bermukim di sekitar menara.
*Keamanan dan Teknis Struktur
Uji Struktur & Grounding: Perusahaan wajib memastikan kekuatan struktur tower dan memasang sistem keamanan seperti penangkal petir (grounding) yang benar untuk melindungi rumah warga sekitar.
Pemeliharaan Rutin: Perusahaan wajib melakukan pemeliharaan (maintenance) rutin untuk mencegah menara roboh atau terjadinya kecelakaan teknis.
Pembongkaran: Jika izin habis atau menara sudah tidak digunakan/bertentangan dengan aturan, perusahaan wajib membongkar menara tersebut.
*Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR): Perusahaan wajib melakukan CSR sebagai bentuk kepedulian sosial, yang dapat berupa pemberdayaan masyarakat, perbaikan fasilitas umum, atau bantuan langsung.
Jika warga merasa dirugikan, warga berhak mengadu ke pemerintah daerah (Satpol PP) atau menuntut kompensasi jika terjadi dampak negatif, seperti penurunan nilai properti, gangguan kesehatan, atau risiko keamanan.
Isu terkait tower BTS seringkali soal legalitas, keamanan dan kesehatan serta kasus hukum.
Soal legalitas, sering terjadi konflik pembangunan didirikannya tower, ini akibat minimnya sosialisasi ke warga sekitar.
Soal Keamanan & Kesehatan: Kekhawatiran warga terhadap risiko tower roboh dan dampak radiasi elektromagnetik (EMF).
Kasus Hukum: Proyek pembangunan tower BTS terkadang tersandung kasus karena adanya tindakan korupsi.
Pembangunan tower harus mematuhi aturan zonasi, RT/RW, dan mengantongi izin lingkungan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Di Surabaya, terkait kemelut tower antara perusahaan pemilik tower dengan warga, Wakil Walikota Surabaya Armuji menegaskan perusahaan tower yang berdiri di permukiman warga wajib memberikan kompensasi kepada warga.
“Masalah tower ini klasik, harusnya semua yang terdampak mendapatkan kompensasi. Harus itu, wajib,” tegas Armuji, .. dari berbagai sumber.(*)
Editor : Tudji Martudji