Kamis, 02 Apr 2026 23:02 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 

BNNP Jatim memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu (IN/PHOTO: IST)
BNNP Jatim memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, iNFONews.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dari pengungkapan kasus peredaran gelap di Surabaya. Pemusnahan BB dilakukan, Kamis, 2 April 2026, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur, Kamis (2/4/2026).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Muhammad, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya. 

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Muhammad.

Petugas mendapati tersangka berinisial RH di sebuah rumah kos di kawasan Pacar Keling, Tambaksari. Saat akan diamankan, RH sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Kayon. 

“Dari pengakuan tersangka, sabu disimpan di kamar mandi kosnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan satu paket sabu yang digantung di dinding kamar mandi dan dibungkus tas kain berwarna biru. 

Setelah diamankan, lanjutnya RH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JN untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.

Transaksi kemudian diatur di depan ATM SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan. Tak lama, tersangka lain berinisial MT datang mengambil paket sabu yang telah diletakkan di bagasi sepeda motor milik RH. Saat itu, petugas langsung mengamankan MT beserta barang bukti.

“Dari keterangan MT, ia juga diperintah oleh atasannya yang sama, yakni MS alias JN,” ujar Muhammad, sambil menyebut adanya dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dari pengungkapan itu, BNNP Jatim menyita barang bukti sabu seberat 999,680 gram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guan Yun Wang. Dan, turut diamankan sejumlah barang lain seperti telepon seluler, uang tunai, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Dari total barang bukti, sebanyak 10,001 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 989,679 gram sisanya dimusnahkan," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji