Jumat, 30 Jan 2026 20:00 WIB

LBH GP Ansor Jatim Desak Polres Sumenep Usut Tuntas Predator Seksual Balita

Pengurus LBH GP Ansor Jawa Timur, Mawardi. INPhoto/Eric
Pengurus LBH GP Ansor Jawa Timur, Mawardi. INPhoto/Eric

SUMENEP, iNFONews.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang balita di Kabupaten Sumenep memicu kemarahan publik. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur mengutuk keras peristiwa ini dan menyebutnya sebagai alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di ujung timur Pulau Madura tersebut.

Pengurus LBH GP Ansor Jawa Timur, Mawardi, menyatakan bahwa serangan seksual terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum pidana, melainkan serangan terhadap nilai kemanusiaan yang paling dasar.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi korbannya masih balita. Ini bukan hanya menabrak hukum negara, tapi juga menghina nilai kemanusiaan dan ajaran agama," ujar Mawardi, dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Mawardi meminta Polres Sumenep dan aparat penegak hukum terkait tidak berkompromi dalam mengusut perkara ini. 

Ia menuntut proses hukum yang transparan dan profesional agar predator anak mendapatkan hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai akademisi yang aktif di Instiba Bangkalan, ia juga mengingatkan agar penyidik mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). 

Hal ini mencakup perlindungan ketat terhadap identitas korban guna menghindari trauma ganda atau tekanan sosial dari lingkungan sekitar.

"Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak," tambahnya.

LBH GP Ansor Jawa Timur memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

Tim hukum akan memastikan pemulihan psikologis korban menjadi poin utama yang harus dipenuhi oleh negara. Selain itu, mereka akan mengawal setiap prosedur hukum agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan pihak korban.

Di sisi lain, masyarakat Sumenep diminta menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi sensitif atau foto korban di media sosial. 

Mawardi menilai empati masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemulihan mental keluarga yang sedang terguncang.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kasus ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat sistem pencegahan agar Sumenep kembali menjadi wilayah yang aman bagi tumbuh kembang anak," tutup Mawardi.

Editor : Alim Kusuma