Jumat, 30 Jan 2026 23:03 WIB

LBH Ansor Jatim: Tuduhan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Tak Penuhi Konstruksi Hukum

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. INPhoto/Eric
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. INPhoto/Eric

SURABAYA, iNFONews.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur merilis hasil kajian hukum mendalam terkait polemik dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Berdasarkan analisis yuridis, LBH Ansor Jatim menilai tuduhan tersebut prematur dan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi.

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menekankan bahwa proses hukum terhadap pejabat negara harus berpijak pada fakta hukum yang solid, bukan sekadar tekanan opini publik atau perbedaan pandangan politik. 

Menurutnya, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembuktian harus bersifat kumulatif.

“Dalam hukum pidana, unsur-unsur seperti memperkaya diri sendiri, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara harus terbukti secara utuh. Gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan korupsi tersebut,” tegas Syahid saat memberikan keterangan di Surabaya.

Salah satu poin krusial yang disoroti LBH Ansor Jatim adalah ketiadaan bukti kerugian negara yang nyata (actual loss). 

Syahid menjelaskan bahwa dalam ranah Tipikor, kerugian negara tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau tafsir sepihak dari penyelidik.

“Kerugian keuangan negara harus bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional. Hingga saat ini, tidak ada temuan audit yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut,” lanjutnya.

Selain aspek kerugian negara, LBH Ansor Jatim menilai penetapan kuota haji tambahan oleh Menteri Agama memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk mengelola kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Syahid menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan kewenangan administratif, bukan diskresi bebas yang bisa dikriminalisasi.

“Jika ada perbedaan tafsir mengenai kebijakan, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik melalui DPR, bukan lantas dibawa ke ranah pidana. Pejabat publik dilindungi oleh prinsip wetmatig bestuur atau pemerintahan yang sah sepanjang menjalankan tugas sesuai undang-undang,” jelas Syahid.

Sebagai penutup, LBH Ansor Jatim mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjaga asas kepastian hukum. 

Pihaknya berharap hukum tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi kebijakan yang sejatinya diambil untuk kepentingan pelayanan ibadah masyarakat.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum seseorang, tetapi tentang memastikan hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma