SURABAYA, iNFONews.ID - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menguat.
Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan menjangkau seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi kuota haji.
Menurut Gus Lilur, publik berhak mengetahui ke mana dana haram itu mengalir. Ia memperkenalkan istilah SITAJI (alur dana korupsi kuota haji) sebagai simbol tuntutan keterbukaan dan keberanian aparat hukum membongkar jaringan penerima manfaat akhir.
“Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK. KPK dan PPATK pasti sudah memiliki bukti pergerakan uangnya,” kata Gus Lilur, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai keterbukaan aliran dana akan meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ketertutupan, menurutnya, justru berisiko menggerus kepercayaan publik, bukan hanya terhadap lembaga penegak hukum, tetapi juga terhadap pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat.
Gus Lilur menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijalankan tanpa pengecualian. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk figur berpengaruh, KPK diminta bertindak berdasarkan bukti, bukan posisi atau afiliasi.
Bahkan Ia secara terbuka menyebut nama Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, warga Nahdlatul Ulama justru mendukung proses hukum berjalan apa adanya jika terdapat bukti sah.
“Jika ada bukti aliran dana dugaan korupsi kuota haji terkait siapa pun, termasuk Gus Yahya, para kiai NU dan warga NU mempersilakan KPK memeriksanya. Yang penting berbasis bukti dan adil,” ujarnya.
Bagi Gus Lilur, integritas pengelolaan haji adalah marwah umat. Ia menyebut praktik koruptif dalam ibadah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial, terutama bagi calon jemaah reguler yang telah menunggu puluhan tahun.
Kasus ini sendiri bermula dari pengalihan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Kuota tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk jemaah reguler, melainkan dibagi sama rata dengan haji khusus. Kebijakan ini menuai kritik karena bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Akibat keputusan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah reguler gagal berangkat, meski telah menunggu lama. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara administratif, tetapi juga sosial dan psikologis, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadikan haji sebagai puncak ikhtiar hidup.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu.
Penyidik mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta mata uang asing telah disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan agar kasus ini menjadi momentum membersihkan pengelolaan haji dari kepentingan segelintir elite.
“Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Editor : Alim Kusuma