Achmad Shodiq SH, M.H, M.Kn Advokat & Legal Consultan (IN/PHOTO: IST)

SIDOARJO, iNFONews.ID - Achmad Shodiq Advokat atau Pengacara di Palenggahan Hukum Nusantara, berkantor di Perumahan Wahyu Taman Sarirogo Blok AM 19, Sumput, Sidoarjo mengadukan Mohammad Sofa, Direktur PT Sinar Bukti Jaya Land, perusahaan pengembang perumahan dan properti. Itu terkait dugaan penipuan, ingkar janji dan pelaporan palsu yang dilakukan  teradu (Mohammad Sofa).

Shodiq menyampaikan, upaya itu terpaksa dilakukan lantaran kliennya kerap kali ingkar janji dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai klien kepada tim kuasa hukum dari Palenggahan Hukum Nusantara. Bahkan, sengaja memberikan keterangan palsu, yang mengaku sertifikat miliknya, hilang.

"Dia, terlapor pernah menjadi klien saya untuk berbagai persoalan hukum, dan kami melakukan kewajiban saya sebagai PH (penasehat hukum) atas perusahaan miliknya, di PT Sinar Bukit Jaya Land, kewajiban itu kami lakukan dengan baik dan profesional," terang Shodiq, Senin (11/11/2024)

Untuk persoalan yang dihadapi kliennya tersebut, Shodiq dan Rekan bertindak sebagai kuasa hukum atau Advokat  Corporate perusahaan. Dan, selalu tampil untuk berbagai persoalan (hukum) baik kepada konsumen klien pembeli rumah atau berbagai persoalan lain baik di Polres Sidoarjo atau di Polda Jatim, termasuk dengan masyarakat setempat yang tanahnya belum tuntas pelunasannya.
Namun, seiring berjalannya waktu komitmen fee yang dijanjikan untuk penanganan perkara terhadap masalah tak kunjung diberikan atau terealisasi.

Cerita lain, Shodiq juga mengaku pernah dimintai menyerahkan identitas diri, yang oleh kliennya itu disebutkan akan dibelikan dua unit rumah di Desa Gelang.

"Dia pernah minta identitas saya, yang dikatakan saya akan dibelikan dua unit rumah di kawasan Desa Gelang, dan itu sebagai kompensasi pembayaran fee terhadap kinerja kami selaku Tim Penasehat Hukum perusahaan. Namun, sampai saat ini tidak pernah terealisasi. Dan, sampai sekarang surat kuasa sebagai PH perusahaan tersebut masih berlaku, belum dicabut," terang Shodiq.

Lanjut Shodiq, selain janji memberikan dua unit rumah, janji lainnya dan juga tidak ditepati adalah tawaran dua unit mobil dengan cara dibeli kredit. Soal ini, Shodiq mendapat kepastian dari leasing, bahwa Mohammad Sofa belum melakukan pembayaran, artinya batal.

Shodiq menegaskan dirinya tidak pernah meminta-minta kepada terlapor (Mohammad Sofa), tetapi dijanjikan sendiri, namun tidak pernah dipenuhi.

Seiring berjalannya waktu, Mohammad Sofa tak kunjung memberikan fee atas jasa sebagai lawyer perusahaan kepada Shodiq dan rekan. Shodiq kembali harus menelan pil pahit. Kliennya (Mohammad Sofa) datang ke kantor, memberikan dua buah sertifikat tanah, sebagai pengganti kewajiban pembayaran fee yang belum diberikan.

"Mungkin sudah terlanjur malu, karena sekian lama kami menjadi penasehat hukum perusahaannya yakni PT Sinar Bukit Jaya Land. Suatu ketika dia datang ke kantor kami dengan membawa dua sertifikat tanah dan menyerahkan kepada tim kami, sebagai bentuk jaminan dan dia mempersilakan untuk menggadaikan sertifikat itu. Yakni, sertifikat Hak Guna Bangunan Nomer 85, terletak di Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dan, sertifikat Hak Guna Bangunan Nomer 88, terletak di desa yang sama. Anehnya dia kemudian melaporkan dua sertifikat itu hilang, ke Polres Sidoarjo. Dan, melakukan sumpah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, untuk diterbitkan Duplikat (sertifikat). Jadi, ini jelas perbuatan melawan hukum, dan tim kami tidak akan tinggal diam," tegas Shodiq, yang juga melaporkan hal itu ke Polres Sidoarjo dan BPN Sidoarjo.

"Kami akhirnya bersikap atas ulahnya itu (Mohammad Sofa), yakni melayangkan surat untuk memohon Kapolres Sidoarjo juga Kasat Reskrim Polres Sidoarjo untuk menindaklanjuti pengaduan kami dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "Achmad Shodiq dan Rekan di Palenggahan Hukum Nusantara, yang berkantor di Sidoarjo ini," tegas Shodiq. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru