10 WNA Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Surabaya, Dideportasi
SURABAYA, iNFONews.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat penipuan online (scamming). Mereka diamankan Polrestabes Surabaya, yang ditangkap di kawasan perumahan elit di Surabaya Barat dan diserahkan ke Imigrasi pada Jumat, 20 September 2024.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa para pelaku memasuki Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan ilegal.
"Para WNA ini melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.
Dari sepuluh WNA yang terlibat, sembilan di antaranya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok untuk memulangkan para pelaku.
"Proses hukum akan dilanjutkan di negara asal mereka setelah serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok," ujar Kepala Kantor Imigrasi, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.
Pemulangan sembilan WNA ini dijadwalkan pada Minggu, 27 Oktober 2024, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Dari sana, mereka akan diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Beijing pada hari yang sama.
Sementara itu, satu WNA lainnya asal Vietnam telah dideportasi lebih awal pada 16 Oktober 2024 melalui Bandara Juanda setelah dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Indonesia. (inf/sam/red)
Editor : Tudji Martudji