Oknum PPK Jrengik Sampang Diduga Pindahkan Suara PKS ke Partai Lain
SAMPANG, iNFONews.ID - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jrengik diduga memindahkan suara caleg DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg lain. Kecurangan ini terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura. Seperti TPS 01, 03, 04 dan 05 Jrengik, di TPS 05 Desa Mlakah dan di TPS 01 Asemraja.
Mahfud Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sampang mengatakan, pemindahan suara diduga dilakukan oknum PPK, sebab terjadi perbedaan data D hasil Kecamatan di TPS 1 Asemrajeh, suara PKS 40 (sesuai C Hasil) di tulis 39.
Terdapat perbedaan pula di TPS 1 Jrengik, Suara PKS 46 ludes berpindah ke partai lain, sebanyak 40 suara. Di TPS 3, 4 dan 5 suara PKS hilang dan juga berpindah ke partai lain.
Sementara di TPS 5 Mlaka, PKS berdasarkan C Plano mendapat 200 suara, tapi itu semua hilang dan menjadi nol. Namun, anggota PPK atas nama Faisol warga Desa Mlakah berargumen, bahwa dasarnya D1 kecamatan adalah C Plano saat rekapitulasi di beberapa panel.
"Ini aneh kemana sifat independensi dan tanggungjawabnya PPK," urainya, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, proses pencermatan model D hasil kecamatan di Kecamatan Jrengik molor. Karena saat saksi melakukan pencocokan data dengan model D 1 yang di keluarkan oleh PPK Kecamatan Jrengik tidak bisa dilaksanakan.
Dan, pihak PPK tidak bisa menunjukkan data pembanding atas kekeliruan penulisan atau salah ketik oleh pihak operator.
"PPK tidak menjalankan atau mengabaikan PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 18 ayat 4, sehingga pantas jika PPK Jrengik di sebut melanggar kode etik bahkan dapat menjadi pelanggan tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu pasal 505," pungkasnya. (inf/mjs/red)
Editor : Redaksi