Saksi Kasus Fee Ijon Pokir Akui Serahkan 39,5 M ke Terdakwa Sahat
INFOnews.id | Sidoarjo - Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi terpidana, Jum’at (14/7/2023).
Mereka adalah Abdul Hamid (53) dan adik iparnya, terpidana Ilham Wahyudi alias E’eng (40). Saksi ketiga, perempuan bernama Denik Khoirunnisa (44), adalah istri (alm) Kosim yang disebut mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.
Awalnya, Abdul Hamid mengatakan tidak kenal terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, kenalnya hanya dengan Kosim. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan, saksi Abdul Hamid mendapatkan jatah hibah Sahat Tua Simanjuntak, melalui Kosim.
“Sejak tahun 2019 pengajuan untuk tahun 2020. Sampai Pak Kosim meninggal tahun 2022, bulan dua. Saya kan, waktu itu bingung Yang Mulai. Ya ada Pak Rusdi yang menggantikan posisi Pak Kosim,” ujar Abdul Hamid.
Mantan Kepala Desa Jelgung ini menyebut, Pokkir didapat dari Sahat.
"Kalau yang saya tahu, (alm) Pak Kosim pernah menjadi pegawai di Kantor Gubernur. Kalau nggak salah di Biro AP, Administrasi Pembangunan. Dulu saya pernah punya teman anggota DPR yang memperkenalkan saya ke (alm) Pak Kosim untuk mengurus Pokmas,” urai Abdul Hamid.
Kakak ipar E’eng ini mengaku, berperan sebagai koordinator dana hibah Pokkir di lima Kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Hanya Sampang. Beberapa Kecamatan di Rohbatal, Kedundung, Banyuates, Ketapang, Omben, Yang Mulia,” jelas saksi yang menugaskan E’eng di lapangan.
Terkait pengusulan di tahun 2019, Hamid mengatakan dihubungi (alm) Kosim
"Untuk tahun ini misalnya sekian dan saya sampaikan adik saya untuk membuat proposal untuk disampaikan ke Pak Afif," ucapnya.
JPU KPK pun mempertanyakan siapa Afif, saksi Hamid menjawab Afif yang mengurusi dan posisinya di Sekwan DPRD Jatim.
JPU Arif juga membacakan BAP saksi,
Isinya, "BAP No 10 A, bahwa tiap awal tahun anggaran, Sahat Tua Simanjutak menyampaikan kepada saya terkait plafon dan membayar DP fee sebesar 20 persen kepada Sahat Tua Simanjutak."
“B, kemudian saya menyampaikan kepada Ilham Wahyudi untuk menyusun proposal dan diajukan ke kecamatan untuk verifikasi. Proposal tersebut juga diterima Sahat Simanjutak dan Zainal Afif Subeki, berisi nama pokmas dan jumlah bantuan dan alokasi, serta nama anggota DPRD pengusul bantuan," kata Arif membacakan BAP saksi terpidana Abdul Hamid.
Hamid mengatakan jatah plafon hibah yang diterima semuanya kurang lebih Rp 100 miliar.
“Cair tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar, prosesnya tahun 2019. Fee 25 persen melalui Pak Kosim, Rp 7,5 miliar, Yang Mulia. Pemberian uang melalui adik saya ke Pak Kosim. Prosesnya bertahap Yang Mulia, pertama bulan tiga 2019. Rp 5 miliar dan pada Oktober setelah ketok palu Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” urai Hamid, memberikan jawaban pertanyaan JPU.
Kemudian, untuk tahun 2021, Hamid juga mendapatkan jatah hibah dan memberikan fee tahun 2020 melalui (alm) Kosim. Untuk hibah tahun 2022. Hamid memberikan uang tunai total sebagai ijon fee pada Oktober 2021 kepada Sahat Tua Simanjuntak melalui (alm) Kosim sebesar total Rp 17,5 miliar, untuk jatah hibah Rp 80 miliar yang cair Rp 44 miliar.
“Fee-nya kelebihan Yang Mulia, seharusnya fee Rp 11 miliar. Kelebihan fee Rp 6 miliar, setelah saya ketemu Pak Sahat akan dimasukkan tahun berikutnya,” ujar Hamid.
Tahun 2023, Hamid dijanjikan hibah Rp 75 miliar tapi belum masuk. Kosim menyampaikan jatah Rp 50 miliar, dua minggu sebelum meninggal.
“Saya memberikan Rp 4 miliar ke Pak Kosim melalui adik saya,” ucap Hamid.
“Menurut Pak Kosim, yang dikatakan saat itu, perintah Pak Sahat untuk menyerahkan uang Rp 4 miliar,” kata Hamid.
Kemudian, setelah Kosim meninggal, Hamid bertemu terdakwa Sahat dan dikenalkan ke terdakwa Rusdi. Hamid sebelumnya mengaku tidak tahu posisi Rusdi di Sekwan DPRD Jatim, sebagai apa.
Melalui Rusdi, Hamid telah menyerahkan fee via transfer ke rekening terdakwa Rusdi total Rp 12,5 miliar. Bahkan untuk jatah hibah tahun anggaran 2024, Hamid juga diminta ijon fee.
"Saat itu mintanya Rp 2,5 miliar. Saya kasih Rp 1 miliar dulu. Kemudian, Senin OTT tanggal 14. Waktu ketemu Pak Sahat, di ruangan kerja (Sahat Tua Simanjuntak) bertiga bersama Dimas. Penyerahan uang hari Kamis siang (14/12/2022) dari BRI Sampang. Diserahkan Ilham di parkiran JMP Surabaya,” urai Hamid.
Jumlah fee yang diserahkan Hamid untuk hibah tahun 2024, disebutkan baru sekali, Rp 1 miliar hingga adiknya bersama terdakwa Rusdi kena OTT KPK.
Total keseluruhan ijon fee yang diberikan saksi terpidana Abdul Hamid mencapai Rp 39,5 miliar kepada terdakwa Sahat Tua Simanjuntak melalui (alm) Kosim dan terdakwa Rusdi. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji