Narasumber penyandang disabilitas dihadirkan untuk beri pelatihan (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Guna meningkatkan kualitas layanan terpadu bagi penyandang disabilitas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan pelatihan bagi petugas pelayanan publik di wilayahnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, Senin (22/8/2022).

Pelatihan ini digelar secara hybrid, melalui luring dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dengan diikuti oleh seluruh petugas layanan publik terpadu KPU Jatim.

Sementara melalui daring diikuti oleh petugas layanan publik di 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Membuka acara Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini merupakan satu kegiatan istimewa sebagai respon dari forum konsultasi publik terkait penyusunan standar layanan publik yang diselenggarakan KPU Jatim, 3 Agustus 2022 lalu.

“Dari forum tersebut kita dapat menangkap kebutuhan standar layanan publik terkait kebutuhan kelompok disabilitas. Sehingga kita bisa menyelaraskan pengguna layanan dan penyedia layanan publik,” ungkapnya.

Rochani menegaskan pula bahwa teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dan setara untuk mendapatkan akses layanan publik dan kehidupan bernegara.

“Setiap jenis disabilitas ini memiliki karakteristik sendiri, penanganannya pun juga sendiri. Jadi kita perlu tahu kebutuhan berdasarkan jenis disabilitasnya ini, supaya bisa memberikan pelayanan yang setara untuk masing-masing jenis disabilitas,” kata Rochani.

Lebih lanjut, narasumber yang juga pemerhati dan pendamping kelompok disabilitas dari Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan definisi penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

“Kemudian jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita. Ketika KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi,” jelas perempuan yang akrab disapa Dian ini.

Dian dalam kesempatan ini berpesan pula bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan.

“Jangan mudah berasumsi karena sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. Selain itu, disabilitas juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta pertolongan dan ada pula yang tidak. Dan penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata ‘tidak’, pungkasnya. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru