Pakar Hukum Ubaya Soroti Risiko Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Diskusi dan talkshow yang digelar Magister Ilmu Hukum serta Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), Rabu (3/6/2026). INPhoto/Humas Ubaya
Diskusi dan talkshow yang digelar Magister Ilmu Hukum serta Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), Rabu (3/6/2026). INPhoto/Humas Ubaya

SURABAYA, iNFONews.ID - Kebijakan luar negeri Indonesia menjadi sorotan dalam diskusi dan talkshow yang digelar Magister Ilmu Hukum serta Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), Rabu (3/6/2026). Sejumlah akademisi hukum mengingatkan pemerintah agar cermat dalam mengambil keputusan internasional yang berpotensi memengaruhi posisi Indonesia di mata dunia.

Kegiatan bertajuk “Isu-isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum” tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Tata Negara FH Ubaya Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Ubaya Dr. Wisnu Aryo Dewanto.

Dalam pemaparannya, Hikmahanto Juwana menilai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat mengandung risiko besar. Ia juga menyoroti rencana keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF), pasukan yang dibentuk untuk mendukung rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Menurutnya, meski Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dan Kementerian Luar Negeri telah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi personel yang terlibat dalam ISF, situasi di lapangan tetap menyimpan tantangan yang tidak sederhana.

“Indonesia harus berhati-hati agar tidak sampai mencederai posisi politik Indonesia terhadap Palestina,” ujar Hikmahanto.

Sementara itu, Wisnu Aryo Dewanto mengupas konsekuensi dari berbagai komitmen politik internasional yang tidak selalu dituangkan dalam perjanjian mengikat secara hukum. Ia menjelaskan, instrumen soft law memang tidak memiliki kekuatan hukum formal, namun tetap dapat memunculkan ekspektasi dari negara lain terhadap sikap Indonesia.

“Secara yuridis formal instrumen ini tidak bersifat mengikat. Namun dalam praktik internasional modern, komitmen politik dan soft law melahirkan ekspektasi hukum serta interpretasi tertentu dari negara lain,” kata Wisnu.

Ia menilai inkonsistensi terhadap komitmen semacam itu berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam hubungan internasional.

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, Prof. Hesti Armiwulan mengajak peserta melihat kembali arah kebijakan luar negeri melalui tujuan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945.

“Pemerintah harus melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia,” ujarnya.

Hesti juga mengingatkan pentingnya mekanisme check and balances dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, fungsi pengawasan perlu berjalan efektif agar setiap kebijakan luar negeri tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap persoalan hukum dan kebangsaan.

“Ketika generasi muda mulai abai terhadap kondisi yang ada dan tidak memahami hukum dalam kehidupan manusia, masa depan bangsa akan menghadapi tantangan besar. Karena itu, diskusi dan pencarian solusi harus terus dihidupkan,” ujar Hwian.

Melalui forum tersebut, FH Ubaya berharap mahasiswa dan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai dinamika kebijakan luar negeri Indonesia serta dampaknya terhadap posisi negara dalam percaturan global.

Editor : Alim Kusuma