Kuasa Hukum Pemilik Tanah Medokan Semampir Angkat Bicara
INFOnews.id | Surabaya - Gede Bobby Aryawan, Kuasa Hukum dari Budi Susanto memberikan tanggapan dan menguraikan kronologis tanah milik kliennya Budi Susanto di Medokan Semampir Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya yang sebelumnya diberitakan sarat dengan 'persoalan'.
Terkait itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang menuding kliennya curang, dalam peralihan status atau kepemilikan tanah tersebut.
"Saya sebagai kuasa dari Pak Budi Susanto (kalau Pak Indra Sidharta tersendiri). Perlu diketahui, Pak Budi Susanto sudah memperoleh sertifikat, yang perolehannya berasal dari PT SAC Nusantara," kata Gede Bobby, Jumat (11/2/2022).
Disampaikan, dalam perjalanan keberadaan tanah tersebut memang benar ada gugatan dari sejumlah warga kepada PT SAC. Namun, kemudian terjadi perdamaian antara warga dengan PT SAC. Selanjutnya, tanah tersebut dibeli oleh Budi Susanto, Indra Sidharta dan Lily.
"Memang, sebelumnya ada gugatan dari 11 warga. Namun, kemudian, antara warga dengan PT SAC itu berdamai. Kemudian, diambil (dibeli) Budi Santoso, Indra Sidharta dan Lily, luas keseluruhan," terang Gede Bobby.
Sejumlah dokumen perjalanan peralihan tanah pun ditunjukkan, diantaranya jika mengacu Data di Kelurahan Medokan Semampir, untuk Petok D No 241 Persil 328 klas d II yang luasnya lebih kurang 1220 ha, tercatat atas nama Tjokro P Barokah, bukan Kromoredjo.
Pihaknya juga mengaku heran, kenapa kemudian muncul pihak lain yang menyoal keberadaan tanah tersebut. Padahal, proses peralihannya dilakukan dengan cara benar, yakni dari PT SAC, yang sebelumnya sudah ada perdamaian atau sudah tidak ada masalah dengan warga.
"Jadi, tidak benar kalau ada yang menyebut kita mafia tanah, klien kami membeli tanah itu dengan cara yang benar, setelah ada perdamaian antara PT SAC dengan warga. Kita ini mengambil (membeli) dengan cara yang benar, dua-duanya kita beresin," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan 'Tanah Medokan Semampir DAM Surabaya Jadi Sorotan' (7/2). Itu setelah muncul Wakidjo pada Kamis (27/1/2022) lalu. Pria renta berusia sekitar 81 tahun ini mengaku sebagai ahli waris almarhum Kromoredjo.
Achmad Shodiq selaku kuasa hukum Wakidjo, kemudian menuntut dikembalikannya hak atas tanah yang sampai saat ini disengketakan oleh banyak pihak. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji