Sabtu, 31 Jan 2026 03:02 WIB

Penyelesaian di Tingkat Kementerian, Budi: saya nggak bisa ngomentari dulu

Sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina
Sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina

SURABAYA, INFONews.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang untuk menuntaskan sengketa ini secara sepihak.

Menurutnya, karena sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme antar-kementerian.

"Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana, jadi yang menyelesaikan kementerian," ujar Budi usai pertemuan dengan ribuan warga yang tanahnya diklaim Pertamina.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

"Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga," tambahnya.

Langkah di tingkat pusat pun mulai berjalan. Budi mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah merespons dan akan segera mengambil langkah strategis. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian hingga tingkat kementerian koordinator.

"Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang," jelasnya.

Di tengah ketidakpastian dan situasi yang kian memanas, Budi memberikan jaminan terkait legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan melalui prosedur yang sah pada masanya, jauh sebelum klaim Pertamina menguat.

"Dulu sebelum ada klaim Pertamina ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat," terangnya.

Ia pun meminta warga untuk tidak khawatir. Hingga saat ini, BPN masih mengakui keabsahan sertifikat milik masyarakat dan data kepemilikannya tercatat dengan baik di kantor pertanahan.

Adapun status pemblokiran atau pembatasan transaksi jual-beli yang dirasakan warga, Budi enggan berkomentar lebih jauh.

"Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian. Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit," imbuhnya. (*)

Editor : Widodo