PT SCA Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Gugat Pra Yudisial Pelapor
SURABAYA, INFONews.ID - Achmad Shodiq, SH.,MH.,M.Kn & Rekan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Palenggahan Hukum Nusantara menggugat pra yudisial terhadap seorang pelapor Hermin Astuti ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Itu setelah PT SCA, yang dirinya sebagai kuasa hukum di perusahaan itu dilaporkan ke Polres Mojokerto terkait pidana ketenagakerjaan.
Itu bergulir setelah sebelumnya terjadi musibah menimpa pekerja bernama Feri Dwi Astanto. Feri, saat di jam istirahat mengeluh sakit, kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, tak tertolong dan meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya. Hermin Astuti, pelapor juga sebagai ahli waris almarhum Feri, pekerja harian lepas di perusahaan itu.
"Kita layangkan surat gugatan pra yudisial, itu terkait dengan terbitnya laporan polisi dan proses penyidikan dari Polres Mojokerto," kata Achmad Shodiq, Senin (10/2/2025).
Dasarnya, Surat Tanda Lapor, LP No.: LPB/160/SATRESKRIM/X/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2024.
Dan, Surat Perintah Penyidikan No : SPLidik/260/X/RES.1.24/2024/Reskrim atas nama Hermin Astuti tertanggal 23 Oktober 2024, guna memeriksa pimpinan perusahaan kliennya.
"Pra yudisial laporan dan penyidikan polisi itu untuk menguji terkait kewenangan Polres Mojokerto untuk memeriksa perkara pidana ketenagakerjaan,” terang Achmad Shodiq, sambil menyebut peristiwa itu domainnya dinas ketenagakerjaan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
"Kita uji di pengadilan, biar tidak semua perkara yang menjadi kewenangan instansi terkait di proses oleh kepolisian. Ini uji UU Ketenagakerjaan khususnya pasal yang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengawas Ketenagakerjaan. Bila gugatan ini di terima oleh pengadilan Insyaallah akan menjadi Yurisprudensi pada proses acara peradilan khusus perkara ketenagakerjaan atau hubungan industrial. Mengingat saat ini lagi marak kepolisian melakukan pemeriksaan di mana pokok pemeriksaannya adalah pokok hubungan kerja bukan pidana umum," urainya.
Achmad Shodiq menguraikan, di Pasal 187-190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur fungsi dan kewenangan Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penghentian kegiatan usaha.
"Itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan gugatan pra yudisial LP dan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap klien kami,” tegasnya. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji