Sabtu, 14 Feb 2026 10:52 WIB

Kasus Illegal Fishing, Ratusan WN Vietnam Mulai Dideportasi

Ratusan WN Vietnam yang akan Dideportasi oleh Imigrasi Ranai (Foto:IN/Istimewa)
Ratusan WN Vietnam yang akan Dideportasi oleh Imigrasi Ranai (Foto:IN/Istimewa)

INFOnews.id I Natuna - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi sebanyak 108 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam yang terlibat illegal fishing melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Proses pemulangan diawali dengan pemindahan para ABK dari Ranai ke Batam." kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Gelora Nusanatara, dalam rilisnya, dikutip Rabu, (29/9/2021)

Selanjutnya terang dia, deportasi akan dilakukan secara bertahap, sebab terkendala adanya keterbatasan kapasitas penerbangan.

Pemulangan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, semua WN Vietnam Boarding ke pesawat dan diperkirakan sampai di Vietnam Pukul 17.00.

"Pemulangan WN Vietnam ini terlaksana berkat kerjasama pemerintah Indonesia dengan Kedubes Vietnam di Indonesia." urainya.

Karenanya, pihak Imigrasi Ranai berharap kedutaan besar Vietnam di Jakarta mengusahakan proses pemulangan atau repatriasi eks ABK Vietnam dapat terlaksana secara kontinyu.

"Dan tidak dalam waktu yang terlalu lama," tutupnya.

Deportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Nomor: W.32.IMI.IMI.6-GR.03.02-560 Tahun 2021 Tanggal 22 September 2021 Hal Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pendeportasian).

Merdeka dideportasi menggunakan pesawat Bamboo Airways QH 9386 tujuan Dong Van Quang Ninh Vietnam.

Pemulangan bagi eks 108 ABK KIA Warga Negara Vietnam, setelah proses verifikasi data dan penerbitan paspor pihak Kedutaan Vietnam. (rya/red) 

Editor : Rony