Selasa, 31 Mar 2026 12:05 WIB

Warga Jalan Pakis Surabaya Kompak Laporkan Tower BTS Milik TBG ke Polrestabes Surabaya 

Nor Kholis Kuasa Hukum, dampingi warga melapor ke Polrestabes Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)
Nor Kholis Kuasa Hukum, dampingi warga melapor ke Polrestabes Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dikelola PT Tower Bersama Group (TBG), yang berdiri di atas bangunan rumah nomer 27, di Jalan Pakis RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pelapor, para warga setempat yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Nor Kholis, Senin (30/3/2026), malam.

Bersama empat orang perempuan sepuh dan seorang lelaki yang mewakili warga lainnya sebagai pelapor keluar dari SPKT, Nor Kholis menyampaikan sejumlah hal terkait pelaporan. 

"Ini tindak lanjut kemarin, atas berdirinya Tower di Jalan Pakis Nomor 27. Ada beberapa hal yang kami laporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, serta Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ujar Nor Kholis. 

Ia menegaskan, jika tower telekomunikasi berdiri dengan tidak memiliki ijin maka dimungkinkan ada potensi pidana. Baik terkait proses perijinan maupun ketentuan lain yang menjadi syarat untuk dipenuhi. 

"Karena jelas diatur oleh undang undang dan ancamannya enam (6) tahun penjara. Dan, selama proses perijinan diduga tidak melibatkan warga," tegasnya. 

Lanjut Nor Kholis, seharusnya sesuai ketentuan undang undang, sebelum pendirian tower yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan minta persetujuan kepada warga. Setelah itu, dikeluarkan Ijin Lingkungan, kemudian ijin mendirikan bangunan. 

"Tahapan ini semuanya dilewati, bahkan tahun 2018 terbit IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya kemudian dicabut karena ada indikasi pelanggaran. Itu, kita juga melakukan beberapa upaya non litigasi dan akhirnya dicabut awal tahun ini," beber Nor Kholis.

Efek dari berdirinya tower tersebut, dikatakan sangat luar biasa lantaran warga sudah puluhan tahun tinggal di perkampungan tersebut. Misal pusing kepala, ada yang susah tidur dan lainnya. 

"Aneh ijin sudah dicabut, tetapi hingga sekarang masih beroperasional, artinya keberadaannya (tower di jalan Pakis, ilegal)," tegasnya. 

Nor Kholis pun menekankan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap kasus atau pelanggaran ini, utamanya untuk para warga di Jalan Pakis yang didampingi. Termasuk, terkait dugaan kerugian negara. 

"Kita tunggu kelanjutan dari pelaporan ini, ini suara warga lho yang terdampak langsung atas berdirinya tower "ilegal itu," pungkasnya, sambil menunjukkan Bukti Tanda Lapor No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Ditandatangani pelapor Robby Krissyanche, dan petugas dari Polrestabes, Inspektur Polisi Dua, Sampurno, NRP 80030488. (*)

 

 

 

 

Editor : Tudji Martudji