SURABAYA, iNFONews.ID - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menanggapi laporan warga Jalan Pakis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana, perijinan dan pelanggaran lingkungan, terkait berdiri dan beroperasinya Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dikelola PT Tower Bersama Group (TBG) di rumah nomor 27. Itu disampaikan dengan menyiapkan perangkat penyidikan sebelum pendalaman.
Polrestabes Surabaya memastikan telah menerima dan mulai memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, melalui KBO Reskrim AKP Made Gede Sutanaya, menyampaikan laporan dari warga yang masuk masih dalam tahap penanganan administrasi awal sebelum masuk ke proses penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima tanggal 30 Maret. Selanjutnya akan didisposisikan untuk penunjukan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar AKP Made Gede Sutanaya, Rabu (1/4/2026).
Lanjut AKP Made, setelah penyidik ditunjuk, proses akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk klarifikasi guna memperjelas konstruksi perkara.
“Nanti dari penyidik akan dilakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Ditegaskan, karena laporan masih baru, kepolisian saat ini fokus menyiapkan perangkat penyidikan sebelum melakukan pendalaman.
“Kami siapkan dulu penyidiknya. Setelah itu baru dilakukan pendalaman,” lanjutnya.
Meski Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya belum dapat memberikan keterangan karena tengah menjalankan ibadah umrah, proses penanganan laporan tetap berjalan melalui jajaran yang telah ditunjuk.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga Jalan Pakis yakni Nor Kholis, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan perkara akan terus dikawal hingga tahap berikutnya, termasuk kemungkinan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
“Kami sudah berdiskusi dengan penyidik. Laporan ini akan ditindaklanjuti dan akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi,” kata Nor Kholis.
Nor Kholis menekankan, langkah hukum tersebut bukan hanya bertujuan menghentikan operasional tower, tetapi juga mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola atas dugaan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
“Selama ini, kasus tower tanpa izin biasanya berhenti pada pembongkaran. Tidak ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Kami ingin ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, warga Jalan Pakis tepatnya yang bermukim di sekitar berdirinya tower BTS, melaporkan yang mereka alami dan rasakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Melalui Penasehat Hukum Nor Kholis, pelapor menunjukkan Tanda Bukti Lapor (TBL) tertanggal 30 Maret 2026, No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, yang ditandatangani penerima laporan petugas dari Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Dua, Sampurno. (*)
Editor : Tudji Martudji