KLHK Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor
Petugas menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor yang Menampung Sampah dari Perumahan Legenda Wisata. INPhoto/Pool
Bogor - Tim Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Putri menyegel pembuangan sampah ilegal, di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 m2 itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta yang juga pemilik PT Tormos yang berada tidak jauh dari lokasi itu. Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 m2.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, menurut keterangan Kepala Desa Wanaherang, Agus Suherman, setiap hari ditempat tersebut menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan Legenda Wisata dan satu gerobak dari masyarakat lainnya. Tindakan tegaspun dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat tentang kegiatan pembakaran sampah di lokasi itu
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi,"katanya melalui siaran pers.
Menurutnya, kegiatan tersebut meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan kalau dibiarkan. "Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi, saat ini KLHK memprioritaskan penindakan pengelolaan sampah seperti ini. Kami minta agar pengelola sampah ilegal dan pihak pengelola perumahan serta pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan hal-hal seperti, karena ini merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Rasio.
Salah satu warga benisial U, yang setiap hari menggarap lahan di sebelah pembuangan sampah, mengungkapkan aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Lokasi pembuangan sampah ilegal dulunya lahan rawa yang relatif dalam dan lebih rendah posisinya dibandingkan dengan lahan yang digarapnya.
"Saat ini lokasi pembuangan sampah ilegal itu sudah lebih tinggi tiga meter dibandingkan lahan garapan,"kata dia.
Penggarap lahan milik PL, yang enggan disebut namanya mengakui, bahwa sampah diterima dari pengelola perumahan Legenda Wisata. Setiap hari ada satu unit pick up dan satu gerobak berasal dari masyarakat di luar perumahan. Sampah kemudian dipilah oleh pemulung dan sisa-sisa sampah dibakar.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, menghimbau agar pelaku-pelaku kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera menghentikan kegiatannya dan akan dikenakan sanksi hukum.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1e Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,"tegasnya.
Pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikikt Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan Pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pemasangan garis PPLH dan papan peringatan juga disaksikan oleh perwakilan UPT I Cibinong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan aparat kecamatan. Hingga saat ini Dirjen Gakkum telah menyegel enam lokasi pembuangan sampah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Kecamatan Gunung Putri merupakan kecamatan ketiga paling padat di Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa. Dengan jumlah populasi yang besar, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan bagi masyarakat.
Setiap hari Pemda Kabupaten Bogor menyediakan truk-truk pengangkut sampah, namun masih banyak pengelola perumahan yang mengelola sampah secara mandiri dan bekerja sama dengan pihak pemilik lahan untuk menerima sampah dari perumahan di sekitar Cibubur. (Lim)
Editor : Redaksi