Sidang sengketa tanah di Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo (Foto:IN/Ist)

INFOnews.id | Sidoarjo - Sidang perdata sengketa lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terpaksa ditunda.

Majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Dameria Frisela Simanjutak terpaksa menunda karena hanya satu tergugat yang hadir yaitu Slamet.

Sedangkan, dua tergugat lainnya yaitu Sri Wulyani dan Sulisman tak hadir. Begitupun dengan kuasa hukum ketiga tergugat tak muncul dalam sidang yang dibuka di Balai Desa Terik.

"Kuasa hukum tidak bisa hadir karena ada sidang perkara lain," kata Slamet ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan dua tergugat lain dan kuasa hukumnya.

Jawaban itu membuat majelis hakim sempat bertanya kepada teegugat. Sebab, sidang PS tersebut sudah dijadwalkan, namun masih saja kuasa hukum tergugat tidak hadir.

"Karena kuasa hukum tergugat tidak hadir, dan yang hadir hanya pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Maka sidang PS ditunda tanggal 5 November," kata Teguh Sarosa.

Teguh pun meminta agar Slamet, sebagai tergugat yang hadir menyampaikan kepada kuasa hukumnya terkait penundaan sidang tersebut.

"Pak Slamet tolong sampaikan kepada kuasanya," pinta Teguh yang juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah lebih awal ke Balai Desa Terik dari jadwal sidang yang telah ditentukan.

Sementara pihak penggugat Mujiono dan tim kuasa hukumnya Rolland E Potu datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim datang di sidang PS.

Kuasa Hukum Penggugat, Rolland E Potu menyatakan bahwa pihaknya sebagai penggugat tetap komitmen sebagaimana ketentuan yang dijadwalkan majelis hakim.

"Seperti hari ini (sidang agenda PS) kami datang tepat waktu," ucap Rolland.

Ia juga mengaku menghormati keputusan majelis hakim menunda sidang PS tersebut karena kuasa pihak tergugat tidak hadir.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim atas penundaan tersebut," jelasnya.

Meski begitu, pihak penggugat telah siap membuktikan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa itu merupakan hak dari kliennya.

"Dari riwayatpun bukti surat sudah jelas bahwa klien kami, Pak Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas objek lahan tersebut," jelasnya.

Sementara, gugatan itu berawal dari penggugat Mujiono dan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang merupakan masih saudara tiri.

Penggugat dan tergugat masih satu bapak namun beda ibu. Penggugat merupakan putra sah dari perkawinan Sarpin degan Muhanik yang dicatat dalam akta nikah.

Sedangkan, ketika tergugat merupakan anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah yang baru 5 Oktober 2020 lalu di isbatkan nikah keduanya dikabulkan oleh Penhadilan Agama (PA) Sidoarjo, padahal tidak ada surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik.

Anehnya, objek lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dikuasai pihak tergugat merupakan warisan dari Sarpin. Anehnya lagi, lahan tersebut terbit sertikat tahun 2018 lalu atas nama tergugat.

Pihak Mujiono yang merupakan anak dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik tidak pernah diajak berembuk terkait harta peninggalan orang tuannya itu.

Bahkan, ketika Mujiono mengajak baik-baik diselesaikan secara kekeluargaan malah ditantang pihak tergugat untuk berurusan di pengadilan.

Tantangan tersebut dibuktikan Mujiono yang saat ini melayangkan gugatan kepada tiga tergugat tersebut untuk membuktikan bila lahan objek tersebut adalah milik Mujiono, sebagai hak waris yang sah dari perkawinan orang tuanya, Sarpin dengan Muhanik. (*)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru