Surabaya Raya Resmi Perpanjang PSBB
INFONews.id | Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi di perpanjang untuk 3 wilayah, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik sepakat menerapkannya di tahap ketiga. Itu dilakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19.
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," kata Koordinator PSBB Wilayah Jatim, Heru Tjahjono yang juga Sekdaprov Jatim, saat konferensi pers streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (25/5/2020), petang.
Heru menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan (kedua) PSBB dalam penanganan Corona Virus Diseasee atau COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Penetapan itu, mengacu pertemuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Forkopimda dari ketiga wilayah tersebut.
"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta Forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru.
"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ujar Heru.
Satu, Forkopimda masing-masing menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan PSBB. Kedua, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayah masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru.
Keempat, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain.
"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," urainya.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. (*)
Editor : Tudji Martudji