PP THR (1)
Jutaan PNS Daerah, Pejabat di Daerah Terancam Tak Terima THR Lebaran
Jutaan PNS Daerah dan Pejabat di Daerah Terancam Tidak Terima THR Lebaran dan Gaji Ke-13 Tahun 2019
Oleh: Dr. Rusdianto Sesung
(Staf Ahli DPRD Provinsi Jatim)
PNS Daerah dan Pejabat Daerah saat ini sedang 'galau' memikirkan kemungkinan tidak diterimanya gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019 tepat waktu. Hal ini disebabkan karena dasar hukum mengenai pemberian gaji ketiga belas dan THR Lebaran 2019 ini masih bermasalah.
Pada 6 Mei 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah sekaligus, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar hukum bagi pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Semua PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Kepolisian sangat senang atas ditetapkannya dua Peraturan Pemerintah tersebut. Akan tetapi, nampaknya tidak semua PNS maupun penerima tunjangan lainnya dapat menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini, khususnya bagi PNS dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terancam tidak dapat menerima gaji ketigabelas dan THR Lebaran tepat waktu.
Penyebab atau alasan keterlambatan pemberian gaji ketigabelas dan THR Lebaran bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBN secara teknis akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 ini merupakan norma baru yang pada tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian normanya.
Pembentukan Perda tidaklah semudah pembentukan Peraturan Menteri. Pembentukan Peraturan Menteri maupun regulasi lainnya yang bersifat perbuatan hukum sepihak (eenzijdige publikrecht bestuurhandeling) seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala Daerah sangat berbeda dengan tahapan pembentukan regulasi yang bersifat perbuatan hukum banyak pihak (meerzijdige publicrecht bestuurhandeling).
Hal ini karena untuk membentuk Peraturan Menteri, tidak membetuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri. Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan atau prosedur pembentukan yang cukup banyak dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Selain harus melalui tahapan yang panjang, pembentukan Perda baru juga harus disertai dengan Naskah Akademik, sehingga butuh waktu juga untuk menyusun Naskah Akademik atas suatu rancangan Perda. Hal ini berbeda dengan pembentukan Peraturan Menteri yang tidak membutuhkan Naskah Akademik.
Disamping itu, selain harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, suatu rancangan Perda harus melalui tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri bagi Perda Provinsi, dan fasilitasi oleh Gubernur bagi Perda Kabupaten/Kota.
Tahapan fasilitasi ini setidaknya membutuhkan waktu minimal 15 hari sejak suatu rancangan Perda selesai dibahas antara DPRD dan Kepala Daerah. Rancangan Perda yang tidak dilakukan fasilitasi maka tidak boleh diundangkan karena rancangan Perda tersebut tidak memiliki Nomor Registernya. Nomor register Perda merupakan syarat wajib bagi pengundangan suatu Perda. Dengan kata lain, jika suatu rancangan Perda tidak memiliki nomor register, maka rancangan Perda tersebut tidak sah untuk diundangkan.
Jika berjalan normal sesuai tahapan yang ada, pembentukan Perda mulai dari tahapan penyusunan sampai dengan tahapan pengundangan setidaknya membutuhkan waktu paling cepat 20-25 hari. Itupun dengan catatan bahwa semua tahapan telah dilalui dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sampai dengan hari ini, Sabtu 11 Mei 2019, belum ada satupun daerah yang sudah mulai melakukan penyusunan Naskah Akademik dan draft rancangan Perda tentang teknis pemberian gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019.
Pemerintah Pusat masih mencari solusi atau jalan keluar atas adanya stagnasi hukum yang dihadapi berkaitan dengan harus diaturnya ketentuan teknis pemberian gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019 dengan Perda. Seharusnya Pemerintah tidak membuat norma yang justru akan mempersulit daera dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tersebut.
Sebagai jalan keluar, Pemerintah Pusat harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Ketentuan teknis pemberian gaji ketiga belas dan THR Tahun 2019 seharusnya cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah karena hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ketiga belas dan THR Tahun 2019 dalam ABPD masing-masing daerah, sehingga pengaturannya tidak perlu lagi dengan Perda karena proses pembentukan Perda sangat panjang. Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan kebuntuan hukum ini agar PNS Daerah dan Pejabat di Daerah dapat menerima gaji ketiga belas dan THR Tahun 2019 ini tepat waktu.
Baca : (https://infonews.id/baca-138-pp-tentang-thr-menyisahkan-masalah-bagi-pemda-ini-solusi-hukumnya ).
Penulis juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
Editor : Redaksi