Konflik Polri vs Kejaksaan dan Bayang-Bayang Intervensi Militer

infonews.id
Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember. INPhoto/Dok Pribadi

KEHADIRAN puluhan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menjadi alarm keras atas runtuhnya batas profesionalisme antar lembaga negara.

Informasi pergerakan lapangan ini terkonfirmasi oleh dua petinggi Polri serta pantauan jurnalis Tempo di lokasi pada pukul 03.40 WIB.

Baca juga: Sinergi Membangun Negeri, Jayalah NKRI !!!

Direktur C Badan Intelijen Strategis TNI, Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto, yang dikenal sebagai mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024, dilaporkan memimpin rombongan tersebut bersama Brigadir Jenderal Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kendaraan dinas berpelat hijau-merah yang hilir mudik di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga pukul 09.00 WIB mempertegas adanya tekanan psikologis massa berseragam terhadap proses hukum sipil.

Ketegangan fisik di markas kepolisian merupakan imbas langsung dari penggeledahan serempak di 12 lokasi yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Operasi penegakan hukum tersebut menyasar tiga perkara korupsi besar skala nasional, mencakup korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta manipulasi pasokan batu bara yang menjadi penyebab utama padamnya listrik massal atau blackout di seluruh wilayah Sumatera.

Langkah agresif kepolisian membongkar gurita korupsi infrastruktur ini secara tidak terduga membentur barikade kepentingan elit institusi keamanan lain yang berada di luar yurisdiksi kepolisian.

Fokus penggeledahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang paling memicu guncangan adalah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Kafe Prancis yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier tersebut dikelola oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga kuat memiliki kedekatan khusus serta menjadi ruang kompromi bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Keberadaan mobil dinas Kejaksaan berpelat merah bernomor B 9254 SSC serta kendaraan operasional B 2275 K berisi personel korps adhyaksa di halaman kafe saat penggeledahan berlangsung mengonfirmasi adanya keterikatan erat tempat tersebut dengan otoritas tinggi di Kejaksaan Agung.

Intervensi militer dalam sengkarut ini memperlihatkan anomali prosedural. Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membantah terjadinya pengerahan pasukan ke Polda Metro Jaya, namun membenarkan pengerahan puluhan prajurit untuk membentengi rumah kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru.

Dalih pengamanan resmi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa terkesan menjadi tameng legalitas guna menyembunyikan keterlibatan militer dalam konflik taktis.

Langkah TNI memposisikan diri sebagai pelindung fisik pejabat Kejaksaan Agung di tengah penyelidikan aktif kepolisian memicu pertanyaan mendasar mengenai alasan tentara masuk ke dalam pusaran gesekan penegak hukum sipil.

Rangkaian peristiwa ini merupakan sekuel dari perang urat syaraf yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024. Anggota Detasemen Khusus 88 Anti teror Polri pada Ahad, 19 Mei 2024, sempat tertangkap tangan oleh Polisi Militer saat menguntit Febrie Adriansyah di ruang VIP Gontran Cherrier.

Konflik di bawah permukaan memuncak kembali pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika anggota Densus 88, Briptu Faisal Faizurrahman, membuntuti Ferry Yanto Hongkiriwang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur.

Menyadari dirinya diintai, pengusaha yang kerap dijuluki Boboho tersebut langsung mengontak perwira tinggi TNI yang segera mengerahkan personel Bais untuk menangkap dan menyekap Briptu Faisal.

Polda Metro Jaya merespons tindakan tersebut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 28 Juli 2025 guna menjerat Ferry atas tuduhan penculikan dan penganiayaan berat terhadap personel kepolisian.

Kortastipidkor Polri yang mengambil alih penanganan kasus Ferry menemukan indikasi bahwa pengusaha tersebut bertindak sebagai operator permainan perkara untuk memeras para tersangka korupsi kakap di Kejaksaan Agung. Jejak digital ponsel Ferry mengarah pada manipulasi kasus korupsi timah Bangka Belitung, proyek base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Digital, korupsi Asuransi Jiwasraya, hingga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.

Skema pemerasan ini tidak hanya melibatkan aliran uang tunai ilegal, melainkan juga pemindahan kepemilikan aset-aset mewah seperti rumah tinggal dari para pencuri uang negara.

Penetrasi Polri ke dalam lingkar dalam Kejaksaan Agung dibaca publik sebagai aksi balasan atas agresivitas Kejaksaan dalam melibas perwira tinggi kepolisian. Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka utama korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tegas Kejaksaan menjebloskan Sony ke sel tahanan dibarengi dengan penolakan mentah-mentah terhadap permohonan status justice collaborator yang diajukan kuasa hukumnya pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kejagung menilai jenderal purnawirawan bintang dua tersebut merupakan aktor intelektual yang paling bertanggung jawab dalam memanipulasi verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di lapangan.

Penetapan status tersangka terhadap Sony memicu reaksi dramatis di ruang publik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Sony mengunggah foto secarik kertas berisi tulisan tangan bernada satire yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S Deyang.

Baca juga: Teori Kakus: Sebuah Pertanyaan Mahasiswa yang Terus Mengikuti Perjalanan Hidup Saya

Surat rahasia yang terbuka itu menyiratkan resistensi elit terdakwa atas pergantian kepemimpinan struktural: "Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya."

Kejaksaan Agung memperluas serangan hukumnya dengan membongkar jaringan korupsi MBG dari hulu hingga hilir, termasuk menetapkan perwira aktif Korps Bhayangkara, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka ketujuh pada Kamis, 2 Juli 2026. Kejaksaan mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk memeras para mitra SPPG.

Modus operandi dilakukan dengan memaksa saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan boneka pelaksana pengadaan wadah makanan atau ompreng dengan harga yang telah digelembungkan demi menyisipkan komponen komisi pribadi bagi sang jenderal bintang satu.

Tindakan Kejaksaan Agung menyapu bersih elemen kepolisian dalam proyek MBG, meliputi kasus Sony Sonjaya, Lalu Muhammad, hingga keterlibatan pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono hingga menciptakan persepsi adanya kanibalisme kelembagaan.

Publik melihat penegakan hukum tidak lagi murni berjalan di atas rel keadilan, melainkan telah bergeser menjadi instrumen saling sandera dan ajang balas dendam antar-institusi bersenjata.

Kepolisian membidik kedekatan Jampidsus dengan pengusaha hitam di sektor tambang dan batu bara Sumatera, sementara Kejaksaan membalas dengan memotong kaki-kaki finansial perwira polisi di badan logistik negara.

Saling kunci antar-aparatur negara ini mendapatkan legitimasi ironis dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dalam siniar Gaspol! di kanal YouTube Kompas.com pada Senin, 29 Juni 2026, Mahfud secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap faksionalisme yang saling membuka aib korupsi di lingkar kekuasaan.

"Saya sebenarnya suka kalau dua politisi itu bertengkar. Orang dekatnya Pak Prabowo bermusuhan lalu saling bongkar korupsi, bagus, bongkar aja. Yang satu bongkar, yang satu bongkar, biar aja, setan ketemu setan," tutur Mahfud.

Sikap sinis publik mencerminkan kejenuhan terhadap moralitas para petinggi keamanan yang menjadikan hukum sebagai komoditas politik berlabel penegakan keadilan.

Kejaksaan Agung merespons situasi yang semakin tidak terkendali ini dengan menerbitkan surat bersifat "Rahasia" nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 pada Kamis, 8 Juli 2026.

Dokumen rahasia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.

Baca juga: Padahal Uang Negara Bukan Sedikit, Mengapa Masih Banyak Persoalan?

Otoritas intelijen Kejaksaan menyadari bahwa serangan balik dari kepolisian dapat meruntuhkan marwah dan stabilitas institusi jika tidak diantisipasi dengan penguatan pengamanan aset serta soliditas internal yang ketat.

Saling kunci antar-aparatur negara ini mengorbankan kepentingan strategis rakyat banyak yang hak-hak dasarnya dirampas oleh keserakahan elit birokrasi.

Skandal korupsi batu bara menyebabkan pemadaman listrik berkepanjangan di Sumatera, sementara anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis dikorupsi hingga ke tingkat ompreng wadah makanan.

Institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung konstitusi justru mempertontonkan drama kolosal perebutan pengaruh yang merusak tatanan demokrasi pasca-Reformasi.

Institusi TNI harus menjaga profesionalismenya dengan tidak ikut campur secara serampangan guna mengamankan pihak Kejaksaan dari penyelidikan yang diungkap oleh kepolisian.

Pengerahan taktis prajurit aktif di luar tugas pertahanan negara hanya akan merusak tata kelola pemerintahan, merendahkan marwah militer, serta memperlebar konflik kelembagaan yang mencederai amanat Reformasi.

Fungsi penegakan hukum harus dikembalikan sepenuhnya pada yurisdiksi kepolisian tanpa adanya intervensi kekuatan bersenjata.

Penyelesaian perseteruan ini membutuhkan ketegasan pimpinan tertinggi negara untuk menata ulang fungsi komando agar hukum tidak dijadikan tameng kepentingan elit.

Penulis : Mochammad Faizin
Wakabid Politik DPC GMNI Jember

Disclaimer: Isi tulisan ini merupakan opini penulis. Redaksi memberikan ruang bagi keberagaman pandangan dan tidak selalu sependapat dengan isi artikel. Tanggung jawab atas isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru