JAKARTA, INFONEWS.ID - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Pandangan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Revisi UU KADIN Dinilai Mendesak, Bamsoet Dorong Penguatan Kemitraan Negara dan Dunia Usaha
Menurut Bamsoet, pola kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Pelaku kini memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
"Perkembangan kejahatan jauh lebih cepat dibanding regulasi yang dimiliki. Karena itu pembaruan hukum pidana harus mampu mengikuti perubahan tersebut," ujarnya.
Ketua MPR RI ke-15 itu menjelaskan, sistem hukum pidana Indonesia selama ini lebih menitikberatkan pada penghukuman melalui pidana penjara. Padahal, dalam kasus korupsi maupun kejahatan ekonomi, persoalan utama justru terletak pada aset hasil kejahatan yang belum berhasil dikembalikan kepada negara.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset di DPR menjadi momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap kejahatan modern.
"Paradigma penegakan hukum harus bergeser, bukan hanya mengejar pelaku tetapi juga mengejar hasil kejahatannya. Selama aset masih bisa dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera akan berkurang," katanya.
Bamsoet menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Dampak Ekonomi Konflik Iran vs Israel
Namun seluruh mekanisme tersebut masih bergantung pada putusan pidana sehingga kerap menemui kendala apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Karena itu, ia memandang mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu layak dipertimbangkan. Skema tersebut juga telah direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Meski demikian, Bamsoet mengingatkan penerapan mekanisme tersebut harus tetap menjaga prinsip negara hukum.
"Perampasan aset tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak milik yang sah, asas praduga tidak bersalah maupun hak setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang adil," ucapnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah menerapkan pendekatan pemulihan aset untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi.
Menurutnya, Indonesia dapat mengambil praktik yang sesuai dengan sistem hukum nasional melalui pengawasan pengadilan yang kuat, standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta proses yang transparan.
"Ke depan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak orang dipidana, tetapi juga seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Hukum harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat," pungkas Bamsoet.
Editor : Alim Kusuma