Revisi UU KADIN Dinilai Mendesak, Bamsoet Dorong Penguatan Kemitraan Negara dan Dunia Usaha

Bambang Soesatyo (kanan) berdiskusi dengan Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie dalam RDPU antara KADIN Indonesia dan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026). INPhoto/KADIN
Bambang Soesatyo (kanan) berdiskusi dengan Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie dalam RDPU antara KADIN Indonesia dan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026). INPhoto/KADIN

JAKARTA, INFONEWS.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat peran dunia usaha dalam menghadapi perubahan ekonomi global. Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menilai regulasi yang telah berusia hampir empat dekade sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab kebutuhan ekonomi modern.

Menurut Bamsoet, penguatan landasan hukum KADIN diperlukan agar organisasi tersebut mampu menjalankan fungsi strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional.

“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama KADIN Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam forum tersebut hadir Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan bersama para wakil ketua, yakni Martin Manurung, Iman Sukri, dan Sturman Panjaitan. Dari jajaran KADIN Indonesia hadir Ketua Umum Anindya Bakrie, James Riady, Azis Syamsuddin, Mulyadi Jayabaya, Bobby Gofur Umar, Erwin Aksa, Nita Yudi, Carmelita Hartoto, Firman Soebagyo, hingga Taufan Rotorasiko.

Bamsoet menjelaskan, revisi UU KADIN diarahkan untuk membentuk organisasi yang lebih modern dan mampu mengonsolidasikan seluruh kekuatan pelaku usaha nasional. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penguatan status KADIN menjadi lembaga sui generis atau memiliki kedudukan khusus yang setara dengan kementerian maupun lembaga pemerintah non-kementerian, namun tetap berstatus non-budgeter.

Menurutnya, posisi tersebut penting karena KADIN menjalankan fungsi publik yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan ataupun asosiasi profesi. Perannya berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, revisi regulasi juga mengusulkan penguatan posisi KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di tingkat nasional hingga daerah. Kepastian tersebut dinilai dapat menghindari tumpang tindih kewenangan dan konflik kepengurusan yang berpotensi menghambat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 itu juga mengusulkan agar KADIN memperoleh peran lebih luas dalam penyusunan kebijakan strategis nasional. Keterlibatan tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan regulasi yang berdampak terhadap sektor usaha.

“KADIN juga perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN dan APBD. Masukan dari dunia usaha sangat penting mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Dalam rancangan revisi undang-undang, KADIN juga diusulkan memperoleh kewenangan menerbitkan sejumlah dokumen rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha melalui mekanisme sanksi bertingkat.

Selain itu, sistem keanggotaan KADIN dirancang lebih terintegrasi dengan ekosistem perizinan usaha nasional. Keanggotaan KADIN diusulkan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing.

Bamsoet menambahkan, revisi UU KADIN juga memuat penguatan struktur organisasi dari tingkat pusat hingga daerah serta pembentukan Komite Etik yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal secara final dan mengikat.

“Pengaturan tersebut diyakini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu iklim usaha,” pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma