Aturan Main Perbankan Digital Berisiko Rugikan Konsumen

Reporter : Alim Kusuma
Prof Sri Astutik dikukuhkan sebagai Guru Besar Unitomo dan mengusulkan rekonstruksi hukum untuk melindungi konsumen bank digital. INPhoto/Humas Unitomo

SURABAYA, iNFONews.ID - Pesatnya perkembangan perbankan digital di Indonesia menyimpan risiko besar bagi masyarakat. Sistem penegakan hukum yang ada saat ini dinilai terlalu lambat mengimbangi kecepatan inovasi teknologi finansial, sehingga menempatkan nasabah pada posisi rentan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pakar hukum bisnis, Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., saat dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Munas FKDK BPD SI 2026 Tetapkan Kepengurusan Baru, Percepat Transformasi BPD

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital", Sri Astutik menyatakan bahwa aturan hukum nasional membutuhkan perombakan total.

"Peralihan ke sistem digital bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi ponsel. Langkah tersebut merupakan revolusi model bisnis, perubahan budaya kerja, sekaligus cara baru perbankan berinteraksi dengan ekosistem ekonomi," ujar Sri Astutik di hadapan rapat senat terbuka di Auditorium K.H. Moh. Saleh, Unitomo.

Celah hukum ini menjadi kian mengkhawatirkan mengingat mayoritas pengguna layanan keuangan elektronik berasal dari generasi muda. Sebagai contoh, ekosistem bank digital seperti Blu by BCA kini didominasi oleh Generasi Z sebanyak 49 persen dan Milenial sebesar 39 persen.

Sri Astutik mengingatkan, kelalaian negara dalam memperbarui regulasi akan memperluas ruang terjadinya kejahatan siber, kebocoran data pribadi, dan konflik transaksi elektronik yang merugikan masyarakat. Aturan yang tumpang tindih serta ketidakjelasan wewenang antarlembaga memperparah situasi penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Unitomo, Gus Iqdam Sentil Soal Dekengan Pusat

Meskipun pelaku industri saat ini telah mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 dan menerapkan sistem keamanan seperti enkripsi ganda serta sertifikasi ISO 27001, benteng pertahanan tersebut dianggap belum memadai.

Guna mengatasi persoalan ini, Sri Astutik menawarkan gagasan untuk mengubah paradigma hukum kaku menjadi hukum yang melayani (Law as a Service). Terdapat tiga langkah strategis yang ia rekomendasikan:

  • Tech-Driven Legislation: Penyusunan undang-undang yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  • Embedded Protection: Standardisasi perlindungan nasabah yang sudah terintegrasi sejak awal sistem keuangan dirancang.
  • Shifting the Burden of Proof: Penerapan sistem pembuktian terbalik demi membela hak konsumen saat terjadi sengketa transaksi.

"Sistem perlindungan nasabah harus diubah dari pola penanganan setelah kejadian menjadi pencegahan sejak awal. Aturan bisnis digital wajib bersifat visioner dan mampu mengantisipasi dinamika masa depan," kata Sri Astutik.

Baca juga: Bank Jatim Perkuat KUB, Bidik Jadi BPD Nomor Satu Nasional

Pencapaian ilmiah tertinggi ini mendapat apresiasi dari Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. Perempuan yang akrab disapa Nyai Mar tersebut menyatakan bahwa Sri Astutik merupakan Guru Besar ketiga yang lahir dari Fakultas Hukum Unitomo. Kehadiran pakar baru ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi kampus dalam menjawab tantangan hukum modern.

Di sela prosesi akademik, Siti Marwiyah juga menyelipkan pesan mendalam mengenai arti sebuah pencapaian karier.

"Keberhasilan meraih gelar tertinggi akademik ini tidak lepas dari restu dan untaian doa seorang ibu. Doa yang terus mengalir dalam setiap sujud menjadi pilar utama yang mengantarkan beliau hingga ke podium hari ini," tutur Siti Marwiyah di akhir sambutannya yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru