Politisi Gerindra Minta APH Usut Penggunaan APBD untuk Operasional Bandung Zoo

Reporter : Alim Kusuma
Politisi senior Partai Gerindra, A. Hermans Thony. INPhoto/Dok Pribadi

BANDUNG, iNFONews.ID - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk membiayai operasional Bandung Zoo selama masa transisi pengelolaan mendapat sorotan dari politisi senior Partai Gerindra, A. Hermans Thony.

Menurut AH Thony, keputusan Pemerintah Kota Bandung menanggung kebutuhan pakan satwa, pemeliharaan fasilitas, hingga pembayaran tenaga kerja memerlukan penjelasan yang transparan kepada publik, terutama karena status kepemilikan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung masih menjadi perdebatan hukum.

Baca juga: Sudarmadji: Lelang Pengelola Bandung Zoo Tak Selesaikan Masalah

"Publik berhak mengetahui dasar hukum penggunaan APBD untuk membiayai operasional Bandung Zoo, termasuk nomenklatur anggaran, program, kegiatan, serta kewenangan yang menjadi landasannya," kata Thony.

Ia menilai persoalan konservasi satwa liar dan pengelolaan lembaga konservasi pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Menurut Thony, setelah izin pengelolaan sebelumnya dicabut, pemerintah pusat seharusnya segera membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen untuk menjalankan operasional kebun binatang, bukan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah daerah yang juga terlibat dalam sengketa lahan.

"Dalam persoalan Bandung Zoo, jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah pusat melepaskan tanggung jawabnya. Urusan konservasi satwa sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Thony merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa konservasi tumbuhan dan satwa merupakan tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, ia mempertanyakan legal standing Pemkot Bandung dalam menggunakan APBD apabila status kepemilikan lahan maupun pengelolaan Bandung Zoo belum memiliki kepastian hukum yang final.

Di sisi lain, pihak keluarga yang mengklaim memiliki hak atas lahan Bandung Zoo menyebut memiliki sejumlah dokumen, salah satunya Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 17 Mei 2014 terkait kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari.

Baca juga: Emil Dardak Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo-Pacitan

Mereka berharap seluruh dokumen dan bukti yang ada dapat dikaji secara objektif dan profesional oleh lembaga yang berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Pemkot Bandung berpendapat keterlibatan pemerintah daerah dalam operasional Bandung Zoo dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa dan keberlangsungan fungsi konservasi selama masa transisi pengelolaan.

Namun, Thony menilai kewenangan konservasi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Ia juga mengutip pandangan anggota Komisi IV DPR RI sekaligus mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori Wonodipuro, yang menyebut regulasi kehutanan dan konservasi bersifat lex specialis sehingga memiliki pengaturan khusus yang tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain.

Menurut Thony, transparansi menjadi kunci untuk menghindari polemik berkepanjangan.

"Jika penggunaan anggaran tersebut telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Polemik Bandung Zoo, Politikus Gerindra Minta Satwa Diselamatkan

Atas dasar itu, Thony meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk operasional Bandung Zoo.

Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sebagai solusi, Thony kembali mendorong Kementerian Kehutanan segera membentuk Tim Pengelola Sementara Bandung Zoo hingga sengketa lahan memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.

"Pembentukan TPS menjadi langkah yang lebih tepat untuk mengakhiri polemik dan menjamin keberlangsungan pengelolaan satwa sambil menunggu proses hukum selesai," ujarnya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru