Respons Sekretariat DPRD Jatim Soal Arahan Penghematan Anggaran Prabowo

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Presiden Prabowo menginstruksikan penghematan energi dan anggaran besar-besaran akibat krisis global. INPhoto: Ilustraso/Gemini

SURABAYA, iNFONews.ID – Eskalasi konflik di Timur Tengah memicu alarm waspada bagi ketahanan domestik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan segera menyusun langkah konkret terkait penghematan energi dan efisiensi anggaran negara. 

Kebijakan tersebut diambil guna membentengi ekonomi nasional dari risiko gangguan pasokan energi global yang mulai tidak menentu.

Baca juga: PKS Jawa Timur: Dukungan untuk Palestina Adalah Pelunasan Utang Sejarah

Prabowo menginstruksikan penurunan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara drastis serta audit menyeluruh terhadap belanja negara. 

Sebagai referensi, Presiden mengacu pada langkah ekstrem Pakistan yang telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 50%, memangkas hari kerja menjadi empat hari, hingga memotong gaji anggota parlemen sebesar 25%.

"Kita harus bersiap menghadapi kemungkinan gangguan pasokan energi dunia," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna baru-baru ini.

Menanggapi instruksi tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Mohammad Ali Kuncoro, menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, birokrasi di Jawa Timur bakal bergerak cepat jika regulasi teknis dari pusat sudah diterbitkan.

Baca juga: Surel Gus Lilur Dibalas Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026

"Kami patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Jika nanti ada aturan resmi soal efisiensi anggaran, pasti kami jalankan sesuai mekanisme perundang-undangan," tutur Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Meski demikian, Ali memberikan catatan mengenai perbedaan posisi struktural antara parlemen di tingkat pusat dan daerah. 

Ia menjelaskan bahwa anggota DPR RI berstatus sebagai pejabat negara, sedangkan anggota DPRD merupakan pejabat daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Timur Tengah Bergejolak, Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman

"DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Secara administratif, pembinaan dan pengawasan kami berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Langkah efisiensi ini diprediksi akan mengubah pola kerja birokrasi dan alokasi dana publik. Jika skema pemangkasan BBM 50% di kementerian benar-benar diadopsi, pemerintah berharap beban subsidi bisa dialihkan untuk sektor produktif lainnya. 

Bagi warga, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah bersiap menghadapi skenario ekonomi terburuk akibat ketegangan geopolitik luar negeri.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru