Brikom Dukung Putusan DPR RI, Polri di Bawah Koordinasi Presiden

infonews.id
Ketua Umum DPP BRIKOM Tapal Kuda Nusantara Adi Susanto (kanan) bersama Ketua DPW BRIKOM Jawa Timur Arie Hafiz Azhari (kiri), di Sekretariat Jurnalis Pinggir Kali / Riverside (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom) menegaskan mendukung putusan Komisi III DPR RI, menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia.

 

Ketua Umum DPP Brikom Tapal Kuda Nusantara Adi Susanto menyampaikan, putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang sah. Ditegaskan, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi perdebatan. 

 

“Keputusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden harus dihormati dan dijalankan karena telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan,” kata Adi Susanto, di Sekretariat Komunitas Jurnalis Pinggir Kali (Riverside), Surabaya, Selasa (28/1/2026).

Adi Susanto menjelaskan, garis komando Polri di bawah Presiden penting untuk dipahami guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Ditambahkan, bahwa Brikom TKN secara nasional siap mengawal pelaksanaan putusan DPR RI tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

 

“Kami siap mengawal agar keputusan ini dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya. 

 

Di tempat yang sama, Ketua DPW Brikom Jawa Timur Arie Hafiz Azhari menambahkan bahwa dukungan terhadap putusan Komisi III DPR RI sangat tegas dan jelas.

 

Arie menyampaikan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Arie Hafiz Azhari.

 

Arie menambahkan, kepastian hukum dan kejelasan struktur komando sangat dibutuhkan agar Polri dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Ia juga menegaskan kesiapan Brikom Jawa Timur untuk menempuh langkah konstitusional apabila putusan DPR RI tersebut diabaikan atau tidak dijalankan.

 

“Apabila keputusan tersebut diabaikan atau tidak dijalankan, maka kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arie.

 

Brikom berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan DPR RI dan menjaga stabilitas keamanan nasional dengan mengedepankan prinsip hukum dan konstitusi. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru