Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Reporter : Eric Setyo Pambudi
KPK tetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji 2024. INPhoto/Net

JAKARTA, iNFONews.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di balik distribusi keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. 

Lembaga antirasuah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Janggal: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Pengumuman status hukum ini menjadi babak baru atas simpang siurnya pengalihan 20.000 jatah jemaah yang semula bertujuan memangkas antrean puluhan tahun. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Kami konfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara kuota haji. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA yang saat itu menjabat staf khusus," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji hasil lobi diplomatik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Kerajaan Arab Saudi. 

Alih-alih diprioritaskan bagi jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun, jatah tersebut diduga bocor dan dialihkan ke jalur lain secara tidak sah.

Baca juga: LBH GP Ansor Jatim Gelar Diskusi Publik: Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Belum Penuhi Unsur Pidana

Penyidik kini menelisik adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi tersebut. Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini lantaran integritas pengelolaan haji menyangkut hak ribuan jemaah yang nasib keberangkatannya digantung oleh birokrasi yang korup.

Meski Yaqut merupakan tokoh sentral di lingkungan Nahdliyin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memilih menjaga jarak. 

Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu menegaskan tidak akan ikut campur dalam pusaran hukum yang menjerat mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

Baca juga: LBH Ansor Jatim: Tuduhan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Tak Penuhi Konstruksi Hukum

"Masalah ini bersifat pribadi dan sama sekali tidak melibatkan PBNU secara kelembagaan," tegas Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, Sabtu (10/1/2026).

Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa Yaqut akan menghadapi proses hukum dengan didampingi tim pengacara pribadinya. Senada, Sekjen PBNU Amin Said menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada mekanisme pengadilan.

"Kami menghormati otoritas KPK. Biarlah persidangan yang mengungkap kebenaran materiil di balik kasus ini. Syaratnya satu, prosesnya harus berjalan adil," pungkas Amin.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru