Jumat, 30 Jan 2026 17:49 WIB

Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Janggal: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Dr. Jamil, pakar hukum administrasi negara. INPhoto/ Eric
Dr. Jamil, pakar hukum administrasi negara. INPhoto/ Eric

SURABAYA, iNFONews.ID – Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait pengalihan kuota haji tambahan memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum.
 
Dalam diskusi publik yang diadakan oleh LBH GP Ansor Jawa Timur, para ahli menilai adanya indikasi kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh penyidik KPK.
 
Dr. Jamil, pakar hukum administrasi negara, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan atributif yang melekat pada jabatan Menteri. 

Artinya, kewenangan tersebut diberikan langsung oleh Undang-Undang, bukan mandat dari lembaga lain.
 
"Aturan mengenai pembagian kuota 8 persen dan 92 persen hanya berlaku untuk kuota konvensional. Untuk kuota tambahan, Pasal 9 ayat (2) UU terkait memberikan diskresi kepada Menteri untuk mengatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri," ujar Jamil di Rumah Literasi Digital (RLD).
 
Jamil menilai penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan karena gagal memenuhi dua unsur utama pelanggaran hukum. Dari aspek formil, tidak ditemukan aturan yang dilanggar dalam kebijakan pembagian kuota 50-50 tersebut.
 
Ia menyatakan bahwa Gus Yaqut telah menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Sedangkan dari aspek materiil, menurutnya hingga saat ini belum ada bukti nyata mengenai kerugian keuangan negara. 

"KPK atau lembaga penyidik belum mempublikasikan berapa nilai kerugian negara. Jika kerugiannya nol, lantas apa dasarnya?" tambahnya.
 
Selain masalah administrasi, sisi hukum pidana juga menjadi sorotan. Jamil menekankan bahwa syarat penetapan tersangka adalah terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea).
 
"Bagaimana mungkin ada niat jahat jika pelanggaran hukumnya saja tidak ditemukan? Secara formil tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga unsur mens rea menjadi gugur dengan sendirinya," tegasnya.
 
Melihat banyaknya celah dalam proses hukum ini, Jamil mendorong agar pihak Gus Yaqut segera mengajukan gugatan praperadilan. 

Langkah ini dianggap perlu untuk menguji secara objektif apakah penetapan tersangka tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau merupakan kekeliruan prosedur.

Editor : Alim Kusuma