Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina, Samuel Ardi Ditangkap Polda Jatim 

infonews.id
Samuel dilaporkan atas kasus perusakan rumah sesuai Pasal 170 KUHP (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID - Samuel Ardi Kristanto yang diduga dalang pengusiran paksa dan penghancuran rumah seorang nenek bernama Elina Widjajanti 80 tahun, di Surabaya, Samuel Ardi Kristanto diamankan petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025).

 

Samuel Ardi ditangkap polisi dan tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelumnya, sempat viral akhir Desember tahun ini di media sosial. Terkait peristiwa yang diduga dilakukan Samuel, itu didapat kabar terjadi pada Oktober 2025, dan dalam penanganan. 

 

Didampingi ketat sejumlah petugas polisi berpakaian preman, Samuel Ardi turun dari mobil Suzuki Ertiga, selanjutnya digiring ke ruang Subdit IV Renakta. Sosok Samuel terlihat mengenakan kaus abu-abu. Saat sejumlah wartawan mendekat dan melontarkan pertanyaan, sosok bertubuh gempal itu bungkam, terus berjalan. 

 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menjelaskan, kasus telah ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025, dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri yang diperiksa tadi siang," ujar Kombespol Widi.

 

Setelah melalui proses penyidikan dan mengumpulkan bukti, pihak kepolisian yakin terhadap keterlibatan Samuel. Samuel dilaporkan atas kasus perusakan rumah sesuai Pasal 170 KUHP.

"Kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan sesuai fakta," janji Widi.

 

Kejadian pengusiran dan penghancuran rumah terjadi di Dukuh Kuwuhan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru