SURABAYA, INFONEWS.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat keras ilegal senilai Rp540,03 juta pada Kamis (6/8/2026). Langkah tegas ini menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet Tramadol berlogo TMD dalam kemasan strip. Seluruhnya masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan oleh kelompok usia muda.
Upaya penyelundupan ini terendus di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Obat-obatan terlarang yang dikirim dari kawasan Jakarta dan sekitarnya tersebut sedianya diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.
Rencananya, pasokan ilegal itu bakal diecer ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara. Aksi pengiriman lintas pulau ini berhasil dihadang oleh tim Lanudal Juanda sebelum diserahkan ke BBPOM di Surabaya untuk penanganan hukum.
Pemusnahan barang bukti secara serentak melibatkan lintas instansi, mulai dari BBPOM, BNNP Jawa Timur, BINDA Jawa Timur, Bea Cukai, Lanudal Juanda, hingga pengelola bandara PT Angkasa Pura Indonesia.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa peredaran OOT seperti tramadol dan trihexyphenidyl merupakan ancaman tersembunyi yang merusak masa depan generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menurunkan kualitas sumber daya manusia secara nasional. Sinergi pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat," ujar Yudi.
BPOM Surabaya kini tengah melacak pemasok utama dan memetakan jaringan distribusi yang terlibat. Pelaku pengedaran obat terlarang ini terancam jerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau ekstra waspada dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Pembelian obat keras wajib menggunakan resep dokter serta dilakukan di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin.
Legalitas produk obat dan makanan dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
Editor : Alim Kusuma