JAKARTA, iNFONews.id – Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dua karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) MNC Group, Sabir dan Muhibudin Kamali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis, (2/10).
Majelis hakim yang dipimpin Ledis Meriana Bakara menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Rahmat Kaunas, yang mengaku bagian dari Human Resource Department (HRD) MNC Group.
Baca juga: PHK Sepihak, Asri Motor Tanggapi Surat Pengacara Sukma
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Buchari Huzaini dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), menanyakan seberapa jauh mengetahui proses PHK terhadap dua kliennya.
Rahmat mengaku soal PHK atas dua Penggugat setelah mempelajari seluruh dokumen, setelah diminta menjadi saksi. Tetapi dia tidak pernah hadir dalam proses bipartit dengan kedua karyawan.
Baca juga: Marak PHK, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa
Rahmat hanya mengetahui bahwa PHK disampaikan secara lisan pada 17 April 2023 sebelum kemudian dikeluarkan surat resmi.
Dalam persidangan, Rahmat juga menyatakan PT Danapera bukan bagian dari MNC Group, melainkan lembaga keuangan terpisah yang hanya menjalin kerja sama. Namun pernyataan itu terbantah setelah kuasa hukum penggugat menunjukkan dokumen pengumuman ringkasan risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Global Mediacom Tbk tertanggal 1 Agustus 2022 yang ditandatangani direksi, termasuk Hary Tanoesoedibjo selaku direktur utama.
Baca juga: Hary Tanoe Sebut LaNyalla Pemimpin yang Dapat Dipercaya
Selain itu, laporan saldo tahunan Danapera memperkuat bahwa perusahaan tersebut didirikan PT Global Mediacom Tbk (BMTR), anak usaha PT MNC Asia Holding atau MNC Group (BHIT). Dengan struktur itu, Danapera merupakan cucu usaha MNC Group.
“Dokumen resmi RUPS dan laporan keuangan menunjukkan hubungan kepemilikan yang jelas. Keterangan saksi menjadi tidak relevan,” ujar Ahmad Buchari Huzaini di ruang sidang. (*)
Editor : Widodo