Surabaya - Kasus yang menimpah Sukma Fala (28) warga Surabaya Timur karyawan Asri Motor menyampaikan, bahwa dirinya menerima perlakuan yang tak sepatutnya dengan tuduhan mengambil barang milik perusahaan.
Disampaikan Diyan Moelyadi, SH, selaku pengacara dari Sukma, bahwa terkait persoalan tuduhan pencurian terhadap sudah kami sikapi secara prosedural dengan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan.
"Menurut pengakuan klien kami, bahwa dirinya sudah mendapat tanggapan (15/9) dari pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp prihal undangan dengan nomor 010/00/ASR-MTR/LO - HRDGAL/IX/2025 prihal musyawarah Bipartit pertama. Sehubungan adanya perselisihan hubungan industrial. Kami akan hadir mendampingi," papar Diyan. (18/9).
Diceritakan sebelumnya, pada 26 Agustus pihak Asri Motor ada pemberitahuan dari manajemen hendak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dari tim HRD yang dipandegane Dea Retno.
Informasi yang diterima Sukma Fala, bahwa sidak tersebut untuk persiapan Genba (Jepang) tanggal 29 Agustus.
"Genba itu apa saya kurang paham. Yang saya tahu Genba itu katanya bahasa Jepang. Nah saat sidak itulah tim HRD menemukan barang berupa sparepart dan pembersih," papar Sukma saat ditemui infonews.id dengan didampingi pengacaranya Diyan Moelyadi SH, di kantor Hukum Perjuangan di jalan Nyi Cempoh, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait temuan tersebut pada tanggal 26 Agustus tim HRD meminta Sukma agar membuat kronologi tertulis dan diserahkan pada tim HRD tanggal 27 Agustus.
Merasa tidak mencuri, Sukma pun membuat kronologi sebenarnya sesuai fakta waktu itu. Lalu keesokan harinya (27/8) ia menghadap HRD untuk menyerahkan kronologis yang dibuatnya. Bahkan pria asal Palembang itu mengaku berkoordinasi dengan Pak Edi Kepala Bengkel (Kabeng) saat membuatnya. Namun ditolak, katanya tidak sesuai dengan apa dihemdaki tim HRD.
"Sudah saya buat kronologi apa adanya. Dan hal tersebut juga sudah saya sampaikan kepada kepala bengkel (Kabeng), Pak Edi prihal barang-barang yang saya taruh di ruang loker. Dan saya juga tidak menambahi dan tidak mengurangi. Nyatanya, ditolak. Alasannya tidak sesuai dengan kehendak tim HRD maui. Kan saya jadi bingung," sambung Sukma.
Pada 30 Agustus Sukma kembali mendapat pesan via WhatsApp berupa undangan agar hadir ke ruang HRD. Di sana dia diminta agar menjelaskan kembali kronologi terkait sparepart dan pembersih tersebut. Dan Sukma tetap bersikukuh pada pendiriannya kalau dirinya tidak melakukan pencurian.
Tampak sikap teguh Sukma justru mendapatkan ancaman dari pihak tim HRD, dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Mendengar hal tersebut Sukma pun mempersilahkannya.
Pada 1 September pagi Sukma posisi yang sedang bekerja tiba-tiba mendapat telepon via WhatsApp dari HRD. Dari telepon tersebut memberitahukan kalau mulai 2 September dirinya sudah dinonaktifkan dari tempat ia bekerja. Sukma juga diminta agar seragam kerja diserahkan ke kantor pukul 10.00 WIB.
"Ya, saat itu tanggal 1 September pagi saat posisi sedang kerja. Ada telepon masuk dari HRD. Diberitahukan kepada saya. Bahwa mulai 2 September saya dinonaktifkan. Bahkan saya juga diminta menyerahkan seragam kerja ke ruang HRD pada pukul 10.00 (WIB)," lanjut sukma.
Masih dikatakan Sukma, setelah dirinya berada di depan meja HRD (2/9). Dia disodori dua lembar kertas pernyataan berupa pengakuan yang harus ia tandatangani. Satu lembar untuk dirinya satu lembar lagi buat tim HRD.
"Saat menyodorkan kertas, HRD bilang agar mau menandatanganinya. Sebelumnya saya membaca terlebih dahulu. Ternyata isi tulisan tersebut menyudutkan saya. Dengan tuduhan saya telah melakukan pencurian. Dengan berat hati saya tidak mau dan menolaknya," jelas Sukma pada infonews.id masih bersama pengacaranya.
Saat itu Sukma sekiranya pukul 13.00 WIB dirinya hendak berniat ceklok (absen kehadiran) ternyata sudah tidak bisa digunakan. Otomatis ia tidak bisa absen pulang. Dengan adanya kejadian tersebut dirinya beranggapan bahwa pihak perusahaan sudah menonaktifkannya sebagai karyawan.
"Absen sudah tidak bisa digunakan. Secara otomatis saya menganggap sudah diberhentikan secara sepihak oleh PT Asri Motor," pungkasnya.
Terkait hal tersebut Dea Retno selaku HRD PT Asri Motor saat dikonfirmasi media ini via telepon WhatsApp (4/9) dirinya enggan memberikan keterangan. (*)
Editor : Widodo