Jumat, 30 Jan 2026 21:49 WIB

Oknum Bea-Cukai Lecehkan Advokad, Diyan: Slogan GEMPUR rokok ilegal nyatanya tebang pilih

Diyan Moelyadi, SH saat kunjungi Lapas Bea-Cukai Kudus, Jateng
Diyan Moelyadi, SH saat kunjungi Lapas Bea-Cukai Kudus, Jateng

SIDOARJO - Nasib sial yang alami Ayik, warga Taman, Sidoarjo, Jawa Timur yang berprofesi sebagai sopir jasa angkut barang. Lama tidak menerima orderan tentu berharap senang mendengar ada orderan dari kerabat seprofesi, sebut saja Bagong. Minggu, (14/9).

Dalam kasus tersebut Ayik menjadi tersangka utama. Selaku Advokad yang ditunjuk pihak keluarga tersangka, Diyan pun memilih untuk mendatangi kantor Bea-Cukai, Kudus itu untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi sekaligus meminta berkas salinan BAP. Namun tidak diperbolehkan.

"Pihak penyidik tidak memberikan. Apa alasan pihak Bea-Cukai waktu itu tidak mau memberikan salinan BAP kliennya ke kami?" Tanya Diyan sembari mengangkat bahunya dihadapan media infonews.id seolah menunjukan kekecewaannya.

Akhirnya terjadilah perdebatan sengit diantara mereka. Di salah satu ruangan. Dengan sikap arogan, Dirinya seolah jadi tersangka yang diintrogasi oleh enam orang sekaligus. Lantas dirinya dicecar dengan beberapa pertanyaan yang dilakukan dari berbagai arah dan hampir tidak ada jedah.

"Padahal kami ini Advokad yang dalam tugasnya dilindungi undang-undang. Namun, kami diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka. Gila nggak men," jelas Diyan lagi.

Bahkan yang mengherankan lagi, ujar Diyan, sejauh mana hubungan pemilik rokok ilegal CTR dan oknum aparat, selaku pengawal, justru dijadikan sebagai saksi.

Hal tersebut membuat Advokad berjambang ini tergelitik. Dirinya merasa adanya kejanggalan yang dilakukan pihak penyidik Bea-Cukai.

"Kasus ini jelas gamblang. Terang-benderang kok bisa-bisanya direkayasa. Dimana integritasnya selaku penyidik? Diduga jelas ini adanya persekongkolan antara penyidik (PPNS) Bea-Cukai dengan pemilik rokok haram tersebut," ketus Diyan.

Lebih keras Diyan mengatakan, keprofesionalan dipertanyakan. Dan kami menduga adanya kesengajaan dari pihak (PPNS) Bea-Cukai berniat melepaskan pemilik barang (CTR) dan oknum aparat selaku pengawal. Dan menjadikan Ayik, sopir sebagai kambing hitamnya.

"Ayik ini jadi tumbal. Dia dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Ini bertolak belakang dengan platform media sosial milik Bea-Cukai (Gempur Rokok Ilegal). Namun, dalam tindakan hukum terkesan tebang pilih," pungkas Diyan. (wid)

Editor : Widodo