SURABAYA, iNFONews.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Itu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang 70 Miliar, Dugaan Penyelewengan Biaya Pengerukan APBS
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dengan total Rp3,5 miliar dari tersangka.
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Jaksa Pastikan Lawan Vonis Bebas Residivis Venansius Niek Widodo
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita Rp1,5 miliar dari MK. Terbaru, pada 22 Agustus 2025, tersangka kembali menitipkan Rp2 miliar, sehingga total uang sitaan mencapai Rp3,5 miliar.
Lanjut Agus, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka. Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Penetapan tersangka MK menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi swasta dan bank milik negara ini. Terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)
Editor : Tudji Martudji