Sabtu, 31 Jan 2026 03:33 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang 70 Miliar, Dugaan Penyelewengan Biaya Pengerukan APBS

Kejari Tanjung Perak membeber barang bukti uang tunai Rp. 70 miliar  hasil sitaan dugaan Tipikor Pengerukan Kolam di APBS (IN/PHOTO: TUDJI) 
Kejari Tanjung Perak membeber barang bukti uang tunai Rp. 70 miliar  hasil sitaan dugaan Tipikor Pengerukan Kolam di APBS (IN/PHOTO: TUDJI) 

SURABAYA, INFONews.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyita uang tunai sebanyak Rp 70 miliar, yang diduga dari hasil penyelewengan beaya pengerukan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) atau kolam labuh kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode

2023–2024 yang dilakukan PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang kertas nominal seratus ribuan itu dibeber di meja saat digelar konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

 

“Uang yang disita nantinya akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, serta untuk kepentingan pembuktian perkara dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)," ujar Ricky Setiawan.

 

Disampaikan, tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi, dan sejumlah ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti, ada dokumen kontrak, dokumen elektronik, hingga data-data dari laptop maupun telepon genggam milik para saksi.

 

"Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat dan dokumen, serta petunjuk, Kejari Tanjung Perak selanjutkan akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban," urainya.

 

Lanjut Ricky, pengumuman tersangka akan disampaikan di tahapan berikutnya, usai semua keterangan rampung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung.

 

Arahan itu tertuang dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional, disampaikan sesuai poin ke tujuh visi Presiden Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

 

Selain melakukan penindakan, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III dalam memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance, sebagai wujud keadilan rehabilitatif.

 

Sementara, saat ditanya apakah penyidik juga mendalami kegiatan pengerukan APBS yang dilakukan di periode sebelumnya, penyidik menegaskan hal itu tidak menutup kemungkinan.

 

"Tidak menutup kemungkinan, hal itu juga akan dilakukan," tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya. (*)

 

 

 

Editor : Tudji Martudji