Minggu, 20 Sep 2026 22:17 WIB

Munaslub AAI Tetapkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum 2026–2031

Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) digelar di Surabaya (IN/PHOTO: HUMAS)
Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) digelar di Surabaya (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, INFONews.ID — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang digelar di Surabaya, Jumat (18/9/2026), secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031. Keputusan itu mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.

Sidang pleno dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Setelah Komite Pengarah menyampaikan seluruh usulan yang masuk, Efran meminta persetujuan peserta. Seluruh DPC sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama yang sama. Calon yang diusulkan juga telah menyatakan kesediaan menerima mandat.

“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respons positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan sidang.

Pimpinan sidang kemudian membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno. Selain mengesahkan pengangkatan Ketua Umum, keputusan itu mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lambat 40 hari sejak tanggal ditetapkan.

Surat keputusan ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan sidang, yakni Ketua Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.; Sekretaris Dr. Medsi, S.H., M.H.; serta anggota Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.

Agenda pemilihan dinyatakan tuntas. Sidang dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang dan pelimpahan mandat kepada kepemimpinan baru, menyusul berakhirnya masa tugas kepengurusan sebelumnya yang kini berstatus demisioner.

Dalam sambutan pertamanya setelah ditetapkan, Prof. Tjandra mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh cabang dan menyatakan kesiapannya memikul amanah tersebut.

“Perjalanan kita akan berat. Namun, karena adanya keputusan yang meminta saya menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” katanya.

Ia menekankan bahwa dukungan bulat 19 DPC bukanlah kemenangan pribadi, melainkan amanah untuk menyatukan kembali seluruh warga AAI. “Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu,” ujarnya.

Prof. Tjandra mengajak seluruh anggota membangun organisasi yang lebih kuat dan mampu bersaing dengan organisasi advokat lainnya. “Kita upayakan duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, organisasi harus dibangun secara modern. “Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan dapat diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri,” tuturnya.

Selain penguatan organisasi, Prof. Tjandra juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Ia menekankan pentingnya wadah bersama yang mampu memberikan perhatian dan pengayoman kepada para advokat. (*)

Editor : Tudji Martudji