INFOnews.id | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka Silaturahmi dan Bimbingan Teknis Penerimaan Uang Kehormatan Imam Masjid, yang diikuti para Pimpinan Daerah (PD) dan Pimpinan Cabang (PC) Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Jawa Timur di Grand Empire Palace Surabaya, Minggu (4/6/2023).
Tunjangan kehormatan kepada imam masjid dinilai bermanfaat bagi para imam. Sejalan degan program kemandirian dan untuk membangun kesejahteraan para jemaah.
Baca juga: Khofifah: Masjid Ini Siap Dimakmurkan dan Memakmurkan Jamaah
Khofifah menyebut Program DMI Jatim terintegrasi dengan program Pemerintah Provinsi Jatim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim. Kepada wartawan Gubernur Khofifah menyampaikan, itu bagian dari proses pemandirian, yakni dengan cara memakmurkan masjid dan jamaahnya.
"Integrated approach menjadi bagian penting, jadi memang yang harus dimakmurkan tidak hanya masjidnya tetapi juga jamaahnya. Ini adalah uang tunjangan kehormatan untuk para imam masjid di Jawa Timur, tapi bukan untuk masjid besar lho ya," kata Khofifah.
Ditambahkan, dibawah pengelolaan DMI Jatim juga ada santunan zakat progresif untuk keluarga yang kurang mampu. Serta ada program satu keluarga satu sarjana.
Ketua DMI Jatim, K.H M Roziqi menjelaskan, melalui program ini, imam masjid yang telah melalui seleksi dari daerahnya hingga ke DMI Jatim mendapat uang kehormatan Rp2,5 juta/orang/tahun, yang awalnya sebesar tunjangan Rp2 juta, di tahun pertama, pada 2019. Dan, bisa diterimakan bergiliran, dengan syarat ada SK sebagai imam masjid dari takmir masjid setempat, serta dibuktikan jadwal sebagai imam.
"Program ini, telah berjalan sejak tahun 2019. Hingga saat ini, total tunjangan kehormatan imam masjid yang tersalurkan mencapai sekitar Rp120 miliar," kata Roziqi.
Baca juga: Gubernur Khofifah dan Bupati Tuban Beri Santunan 1000 Anak Yatim Piatu
Di Jatim, setidaknya ada 45 ribu lebih masjid. Di tahun pertama ada 11 ribu imam masjid yang sudah menerima tunjangan uang kehormatan dari DMI Jatim. Disebutkan, ada 45 ribu orang lebih imam masjid di seluruh Jatim, hingga 2023.
Selanjutnya, penerimaan uang tunjangan bisa diterimakan kepada imam masjid lainnya, dengan ketentuan dan syarat yang sama.
"Jadi, selanjutnya bisa diterimakan ke imam masjid lainnya yang belum menerima. Kan di masjid itu bisa ada dua, tiga atau empat, bisa bergiliran. Tentu dengan ketentuan dan persyaratan yang sama. Untuk itu para DMI Kabupaten kita kumpulkan, merekalah yang mendata by name by address. Rekeningnya harus Bank Jatim, karena ini akan diperiksa oleh BPK, jadi tidak boleh keliru, termasuk bukti transfernya juga akan diperiksa," urainya.
Saat ini, terhitung tahun kelima, harapannya semua masjid di kampung dan desa-desa salah satu dari imamnya mendapatkan tunjangan uang kehormatan sebesar Rp2,5 juta per orang/tahun.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tunaikan Kewajiban Zakat
Dengan ketentuan, imam masjid memegang SK dari takmir, mempunyai jadwal sebagai imam reguler, dan memiliki buku rekening Bank Jatim, yang kemudian di verifikasi oleh DMI Jatim.
"Ini untuk menghindari jangan sampai ada sesuatu yang kita tidak inginkan," tegasnya.
Tahun ini DMI Jatim memberikan tunjangan kehormatan kepada 12.500 imam masjid. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji