Obligor dan Debitur BLBI Diminta Kooperatif


Mahfud MD (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Jakarta - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus bekerja untuk memulihkan piutang negara dari para obligor dan debitur BLBI. Tujuannya menurut Menko Polhukam, Mahfud MD untuk dipergunakan bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Saya berdiskusi dan mendapatkan laporan perkembangan dari Ketua dan Sekretaris Satgas, Pak Rionald Silaban dan Pak Sugeng Purnomo. Satgas terus bekerja untuk memulihkan piutang negara dari para obligor dan debitur BLBI untuk dipergunakan bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Mahfud di akun Instagramnya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Desak Kemenkumham Tanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Mahfud sebelumnya, mengunjungi kantor Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Senin (30/8/2021).

Ia menegaskan pemanggilan penyelesaian utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak hanya dikakukan kepada Tommy Soeharto.

Akan tetapi, tegas dia akan dilakukan kepada semua obligor dan debitur, sementara pada video rilis youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud mengatakan ada sekitar 48 obligor dan debitur yang akan dipanggil terkait BLBI.

Ia merinci total kewajiban untuk mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Baca juga: Mahfud: Pemilu di Indonesia Terbesar di Dunia, 73 Persen Partisipasi

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud. 

Dalam kasus ini, Mahfud mengaku sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Karenanya, ia meminta obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, sebab papar dia pemerintah akan tegas.

Mengingat waktu yang diberikan presiden dalam menyelesaikan kasus ini, hanya sampai Desember 2023. Jika mangkir, bagi Mahfud hal itu sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

Baca juga: LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 Triliun

Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum. Ia pun berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya. (net/roy)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru