INFOnews.id | Surabaya - Maraknya pemberitaan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, di halaman rumah dinas di lingkungan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu malam (19/5/2021) lalu, terus bergulir.
Sejumlah elemen organisasi melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021), itu terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada
Pijakannya, dugaan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 216 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot, membenarkan masuknya pelaporan di jam yang tidak bersamaan tersebut.
Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid
Dikatakan, ada empat pengaduan dengan materi yang sama. Elemen tersebut adalah BAPERA, Arek 98 Suroboyo Tani, Sholeh (pribadi), dan LIRA.
"Benar, sejak pagi tadi ada beberapa elemen yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran prokes di Grahadi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
Lanjut Gatot, pelaporan tersebut dengan obyek materi yang sama, dan akan ditindaklanjuti.
"Pelaporan obyeknya sama, jadi hanya satu yang akan kita tindaklanjuti," tambahnya, dan ditambahkan pihaknya lebih dulu akan mempelajarinya dan melakukan pendalaman. (tji/red)
Editor : Redaksi