Gubernur Khofifah Lihat Kesiapan Salat Ied di Masjid Agung Mojokerto


Gubernur Khofifah melihat kesiapan Masjid Agung Al Fattah Mojokerto (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Mojokerto - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda, dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melihat langsung Masjid Agung Al-Fattah di Jalan KH. Hasyim Ashari No.1 Kota Mojokerto, Rabu (12/5/2021).

Gubernur Khofifah ingin mendapat kepastian Masjid Agung Mojokerto ini siap untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H, dengan menjalankan secara ketat protokol kesehatan.

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

“Alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada yang zona merah, untuk kota Mojokerto masuk kategori zona Kuning mau mengarah ke hijau. Meski demikian masyarakat hendaknya tetap menghindari kerumunan. Dan tetap patuh pada protokol kesehatan,” pinta Gubernur.

Lanjut Khofifah, bahwa Salat Ied yang dilaksanakan di Masjid Agung Al-Fattah esok hari harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Terutama saat kepulangan jamaah diminta tidak terjadi kerumunan.

Khofifah juga menyimak paparan kesiapan oleh Ketua Takmir KH Soleh, dan juga Walikota. Untuk sandal bisa dibawa guna menghindari berjubel, saat pulang mengambil sandal.

"Jangan sampai saat pulang jamaah bergerombol mengambil sandal masing-masing. Saya dengar dari Takmir bahwa besok kawan-kawan dari polisi dan polwan ikut membantu,” ucap Khofifah.

Tanpa mengurangi makna dan arti silaturahmi masyarakat juga diminta untuk menahan diri.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

“Biasanya pasca Salat Ied kan melakukan unjung-unjung, nah saya berharap unjung-unjung atau silaturahminya dilakukan secara virtual saja. Insya Allah tidak akan mengurangi arti dan makna silaturahmi itu sendiri,” tutupnya. 

Dari Masjid Al-Fattah Mojokerto, berlanjut ke Masjid Agung Surabaya. Di depan takmir masjid, Khofifah kembali mengingatkan pentingnya melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/Tahun 2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Termasuk pelarangan takbir keliling, yang juga disebutkan dalam SE Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

“Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” pinta Khofifah. 

Meski dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk takbiran di masjid atau musala. Dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Dan, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salat Idul Fitri harus dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro, baik di masjid atau di lapangan terbuka. 

Disebutkan, di Jatim terdapat 8.501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Di desa yang masih zona merah masyarakatnya diminta melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Serta, aturan khutbah antara 7 sampai 10 menit. (tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru